• About Us
    • Copyright
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
  • Accor Hotels Solo helat Appreciation Night
  • Besok, Choir Competition 2018 digelar
  • Contact Us
  • Crew
    • Abu Nadzib
    • Ardi Sardjono
    • Avrilia Wahyuana
    • Damar Sri Prakosa
    • Fira Maghfirani
    • Ika Wibowo
    • Indra Saputra
    • Iwan Buwono
    • Noer Atmaja
    • Rachmad Agunanto
    • Senja Kurnia
    • Suwarmin
    • Wahyu Panji
  • Index
  • Jadwal Acara
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Pemerintah Segera Berlakukan Kartu Identitas Anak (KIA)

W W by W W
12 February 2016
in News
0
Pemerintah Segera Berlakukan Kartu Identitas Anak (KIA)

SoloposFM – Kartu Identitas Anak (KIA) akan segera diberlakukan oleh pemerintah tahun ini. Laman detikcom mengabarkan, bahwa Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, hal itu sesuai dengan Permendagri No 20 Tahun 2016 tentang KIA. Pemerintah ingin memiliki data seluruh masyarakat lewat KIA itu. Menurutnya anak-anak juga harus mempunyai kartu identitas. Tjahjo menambahkan, warga wajib memiliki akte kelahiran, anak-anak punya KTP anak, dewasa wajib punya e-KTP. Dia menjamin semuanya gratis tanpa dipungut biaya.

KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KIA, ada 2 jenis KIA, yakni:
1. KIA untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun.
2. KIA untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun.

Syarat penerbitan KIA adalah sebagai berikut:
1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.
2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/wali.
c. KTP asli kedua orang tua/wali.

Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali.
c. KTP asli kedua orang tua/wali.

Tags: KIAkartu identitas anakmendagri

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Politeknik Assalaam Siap Bertransformasi Menjadi Universitas pada Tahun 2027
  • Pemkot Solo Siapkan Pembatasan Sampah ke Putri Cempo, Pengolahan Dimulai dari Rumah Tangga
  • Mitra10 Solo Baru Tawarkan Solusi Bangun Rumah Tanpa Ribet
  • Kokola Luncurkan Kukis Black, Perkuat Diferensiasi Produk di Tengah Persaingan Pasar
  • Fokus Kualitas Layanan, BPJS Kesehatan Bersama Fasilitas Kesehatan Dukung JKN Berkelanjutan

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.