• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Pemerintah Segera Berlakukan Kartu Identitas Anak (KIA)

W W by W W
12 February 2016
in News
0
0
Pemerintah Segera Berlakukan Kartu Identitas Anak (KIA)

SoloposFM – Kartu Identitas Anak (KIA) akan segera diberlakukan oleh pemerintah tahun ini. Laman detikcom mengabarkan, bahwa Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, hal itu sesuai dengan Permendagri No 20 Tahun 2016 tentang KIA. Pemerintah ingin memiliki data seluruh masyarakat lewat KIA itu. Menurutnya anak-anak juga harus mempunyai kartu identitas. Tjahjo menambahkan, warga wajib memiliki akte kelahiran, anak-anak punya KTP anak, dewasa wajib punya e-KTP. Dia menjamin semuanya gratis tanpa dipungut biaya.

KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KIA, ada 2 jenis KIA, yakni:
1. KIA untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun.
2. KIA untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun.

Syarat penerbitan KIA adalah sebagai berikut:
1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.
2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/wali.
c. KTP asli kedua orang tua/wali.

Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali.
c. KTP asli kedua orang tua/wali.

Tags: KIAkartu identitas anakmendagri
Previous Post

Dispensasi Dorna Untuk Indonesia, Soal Tuan Rumah MotoGP

Next Post

Festival Jenang Solo 2016

Next Post
Festival Jenang Solo 2016

Festival Jenang Solo 2016

No Result
View All Result

Berita Terbaru

  • Galeri Babak Penyisihan Lomba Cerdas Cermat Museum 2025 di Graha Wisata Niaga
  • ICW: Bangga Berkebaya Bentuk Nyata Perempuan Indonesia Lestarikan Warisan Bangsa
  • Babak Penyisihan Usai, Ini 2 SMP Negeri dan 3 Swasta yang Lolos ke Final Lomba Cerdas Cermat Museum 2025
  • FKOR UNS Beri Pelatihan Senam Anak Indonesia Hebat kepada Guru PJOK se-Soloraya
  • Mekanisme Lomba LCCM 2025, Hadiah dan Daftar Peserta Babak Penyisihan

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.