SoloposFM – Kartu Identitas Anak (KIA) akan segera diberlakukan oleh pemerintah tahun ini. Laman detikcom mengabarkan, bahwa Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, hal itu sesuai dengan Permendagri No 20 Tahun 2016 tentang KIA. Pemerintah ingin memiliki data seluruh masyarakat lewat KIA itu. Menurutnya anak-anak juga harus mempunyai kartu identitas. Tjahjo menambahkan, warga wajib memiliki akte kelahiran, anak-anak punya KTP anak, dewasa wajib punya e-KTP. Dia menjamin semuanya gratis tanpa dipungut biaya.
KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KIA, ada 2 jenis KIA, yakni:
1. KIA untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun.
2. KIA untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun.
Syarat penerbitan KIA adalah sebagai berikut:
1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.
2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/wali.
c. KTP asli kedua orang tua/wali.
Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali.
c. KTP asli kedua orang tua/wali.