SoloposFM–Gagasan Mendikbud Muhadjir Effendi mengenai penggalangan dana yang dilakukan Komite Sekolah sebagaimana diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Masyarakat pun tidak sedikit yang mengadukan pungutan Komite Sekolah itu.
Di sisi lain, Kemendikbud melarang Komite Sekolah untuk melakukan pungutan terhadap murid dan wali murid, namun boleh menerima sumbangan sukarela. Bila murid dan wali murid masih dipungut juga, dipersilakan untuk melaporkan.
Menanggapi hal ini, berikut komentar sejumlah warga Solo Raya:
Bu Ary, Karanganyar (+6285647007XXX)
Masalah pungutan sekolah, masih ada di SMAN tempat anak saya sekolah. Sebagai sekolah dengan predikat terakreditasi A, pungutan tidak masalah sepanjang pungutan tersebut masih logis. Karena pungutan tersebut untuk mendukung proses KBM, demi mempertahankan kualitas & prestasi sekolah. Biasanya ada parents meeting di awal tahun ajaran sebagai sosialisasi. Itupun dengan kesepakatan orang tua & sekolah.
Wawan Haryanto, Pasar Kliwon (+6285702557XXX)
Waktu anak saya di SMP NEGERI juga ada pungutan tapi setelah ditegur Disdikpora sekolah tidak berani menagih lagi. Juga di SMP NEGERI yang lain malah ada yg dikembalikan uangnya. Tapi sekarang di SMK NEGERI ada SPS (Sumbangan Pengembangan Sekolah), padahal di sekolah favorit. Mau komplain takut anak kena intervensi. Padahal kan sekolah negeri sudah dapat dana dari pemerintah?
[Dita Primera]