SoloposFM-– Siti Aisyah dan Doan Thi Huong hari ini resmi didakwa pembunuhan atas kematian Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korut Kim Jong-Un. Persidangan digelar di Pengadilan Sepang dengan pengamanan sangat ketat.
Melansir detiknews.com, dakwaan terhadap kedua wanita tersebut dibacakan secara terpisah. Aisyah mendapat giliran pertama untuk dibawa masuk ke ruang sidang mendengarkan dakwaan. Dengan memakai kaos merah, Aisyah tampak tenang selama pembacaan dakwaan berlangsung. Setelah dakwaan selesai dibacakan, WNI berumur 25 tahun itu dibawa keluar dari ruang sidang.
Doan yang mendapat giliran kedua, dibawa masuk ke ruang sidang, Rabu (1/3/2017), untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dalam bahasa Vietnam. Wanita Vietnam itu terlihat gelisah dengan melihat-lihat ke sekeliling ruang sidang. Baik Aisyah dan Doan diberitahukan bahwa mereka terancam hukuman mati jika terbukti bersalah.
Sidang hari ini berlangsung singkat dengan hanya mendengarkan pembacaan dakwaan. Saat akan meninggalkan gedung pengadilan, keduanya tampak diborgol dan mengenakan rompi antipeluru.
Menurut dakwaan Aisyah dan juga Doan beserta empat orang yang masih diburu, berada di area keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur, dengan niat untuk membunuh warga Korut bernama Kim Chol, yang merupakan nama lain dari Kim Jong-Nam.
Saat ini seorang pria Korut yang diidentifikasi kepolisian sebagai Ri Jong Chol, masih berada dalam penahanan kepolisian dan belum dikenai dakwaan.
Kepolisian Malaysia menyatakan, Aisyah dan Doan telah mengusapkan wajah Kim Jong-Nam dengan gas saraf VX di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu. Jong-Nam meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit, hanya sekitar 15-20 menit setelah diserang kedua wanita itu.
Aisyah dan Doan didakwa sesuai Pasal 302 KUHP tentang pembunuhan. Jika terbukti bersalah, kedua wanita tersebut terancam hukuman mati dengan cara digantung.
[Nicken Kharisma]