SoloposFM– Wacana unsur partai politik masuk menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ramai diperbincangkan dalam dua pekan terakhir kendati fraksi-fraksi di DPR belum menghasilkan kesepakatan.
Wacana ini mengundang pro kontra karena ada pandangan bahwa KPU harus netral dari intervensi maupun unsur parpol. Namun di sisi lain, ada yang menilai partai politik bisa saja masuk ke dalam KPU. Tujuannya untuk menciptakan peran saling kontrol antar komisioner.
Sayangnya, keinginan partai politik memiliki wakil di KPU justru muncul di tengah performa partai politik yang kurang baik. Dari segi fungsi legislasi, DPR masih jauh dari target program legislasi nasional. Dari fungsi pengawasan juga kinerjanya buruk, selama dua tahun ini DPR sering batal melaksanakan fungsi pengawasan misalnya dalam menjalankan hak angket.
Apalagi, partai politik belum berhasil melakukan regenerasi, itu terlihat dengan kuatnya dinasti dan oligarki politik di tubuh partai.
Setujukah anda, parpol memiliki wakli di KPU?
Apa alasan anda?
Tema diatas telah diudarakan dalam Dinamika 103 edisi Jum’at (31/3/2017) . Berbagai tema terhangat disajikan dan dibahas dalam Dinamika 103 yang tayang setiap Senin-Sabtu pukul 08.00-09.00 WIB di Solopos FM. Masyarakat dapat berpartisipasi melalui SMS/WA 081226103103 atau telpon 0271-739367/739389.
[Dita Primera]