• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

MK Putuskan Mendagri Tak Bisa Cabut Perda

Redaksi by Redaksi
6 April 2017
in News
0
MK Putuskan Mendagri Tak Bisa Cabut Perda

SoloposFM- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak dapat membatalkan peraturan daerah (Perda) yang dibuat oleh kepala daerah. Keputusan itu, disampaikan majelis hakil MK dalam sidang uji materi pada Rabu 4 April 2017.

Uji materi tersebut diajukan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Pemohon meminta agar peraturan terkait pembatalan perda yang terdapat dalam Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dibatalkan oleh MK.

Mereka merasa tak ada kepastian hukum dalam pasal 251 juga bertentangan dengan pembagian trias politika karena hak pembuatan produk perundang-undangan oleh pemerintahan  daerah yang diberikan oleh Pasal 18 ayat 6 UUD 1945 hanya dapat dibatalkan oleh lembaga yudikatif yang diberikan kewenangan untuk membatalkan itu, yakni Mahkamah Agung.

Putusan tersebut berbunyi: “Mengabulkan permohonan pemohon sepanjang pengujian pasal 251  ayat 2, ayat 3, dan ayat 8 serta ayat 4 sepanjang frasa pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)”

MK memutuskan hal itu berdasarkan pertimbangan bahwa Perda adalah suatu produk hukum yang hanya berisi tindaklanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi melainkan berisi pula kekhasan dan kebutuhan lokal dalam rangka otonomi. Perda juga dibentuk oleh Kepala daerah dan DPRD  yang  keduanya  dipilih secara demokratis.

Adapun putusan terebut teregistrasi dengan nomor perkara 137/PUU-XIII/2015.

 

[Nabila Ikrima]

Tags: cabutaturanmendagridaerahmkmahkamahperdakonstitusiputusmenteridalamnegeritakbisa
Previous Post

Ternyata Asam Lambung bisa bikin Gigi Sensitif!

Next Post

Setelah Buron Beberapa Hari, Pedofil Ini Ditangkap

Next Post
Setelah Buron Beberapa Hari, Pedofil Ini Ditangkap

Setelah Buron Beberapa Hari, Pedofil Ini Ditangkap

No Result
View All Result

Berita Terbaru

  • Peluang Indonesia Menang Atas Jepang Terbuka Sore Nanti, Ini Prediksi Susunan Pemain 2 Tim
  • Kasus Anjing Dikuliti Hidup-Hidup, Polisi Pastikan Kejadian Bukan di Kabupaten Sragen
  • Ingin Usus Tetap Muda, Lakukan Hal Ini!
  • Sumanto: Pemuda Hari Ini adalah Penentu Masa Depan Indonesia di Tahun 2045
  • Ketua DPRD Jateng: Pemerintah Harus Fasilitasi, Kompetisi Bela Diri Efektif Kurangi Tawuran di Jalanan

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.