Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

MK Putuskan Mendagri Tak Bisa Cabut Perda

Redaksi by Redaksi
6 April 2017
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
MK Putuskan Mendagri Tak Bisa Cabut Perda
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SoloposFM- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak dapat membatalkan peraturan daerah (Perda) yang dibuat oleh kepala daerah. Keputusan itu, disampaikan majelis hakil MK dalam sidang uji materi pada Rabu 4 April 2017.

Uji materi tersebut diajukan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Pemohon meminta agar peraturan terkait pembatalan perda yang terdapat dalam Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dibatalkan oleh MK.

Mereka merasa tak ada kepastian hukum dalam pasal 251 juga bertentangan dengan pembagian trias politika karena hak pembuatan produk perundang-undangan oleh pemerintahan  daerah yang diberikan oleh Pasal 18 ayat 6 UUD 1945 hanya dapat dibatalkan oleh lembaga yudikatif yang diberikan kewenangan untuk membatalkan itu, yakni Mahkamah Agung.

Putusan tersebut berbunyi: “Mengabulkan permohonan pemohon sepanjang pengujian pasal 251  ayat 2, ayat 3, dan ayat 8 serta ayat 4 sepanjang frasa pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)”

Baca Juga

Ketum PSSI Erick Thohir Tutup Peluang STY Melatih Timnas Indonesia

Ketum PSSI Erick Thohir Tutup Peluang STY Melatih Timnas Indonesia

24 October 2025
dampak penutupan tiktok untuk umkm

Dampak Penutupan TikTok pada UMKM

24 October 2025
New Media vs Media Lama: Siapa yang Lebih Didengar Publik?

New Media vs Media Lama: Siapa yang Lebih Didengar Publik?

24 October 2025
kapolsek dipecat karena selingkuh

Kapolsek di Kendal AKP Nundarto yang Digerebek karena Selingkuh Akhirnya Dipecat

24 October 2025

MK memutuskan hal itu berdasarkan pertimbangan bahwa Perda adalah suatu produk hukum yang hanya berisi tindaklanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi melainkan berisi pula kekhasan dan kebutuhan lokal dalam rangka otonomi. Perda juga dibentuk oleh Kepala daerah dan DPRD  yang  keduanya  dipilih secara demokratis.

Adapun putusan terebut teregistrasi dengan nomor perkara 137/PUU-XIII/2015.

 

[Nabila Ikrima]

Tags: aturanbisacabutdaerahdalamkonstitusimahkamahmendagrimenterimknegeriperdaputustak
Previous Post

Ternyata Asam Lambung bisa bikin Gigi Sensitif!

Next Post

Setelah Buron Beberapa Hari, Pedofil Ini Ditangkap

Related Posts

dprd jateng perda dinas digabung dan berubah nama

DPRD Setujui Raperda SOTK, Sejumlah Dinas di Pemprov Jateng Digabung dan Berubah Nama

by Abu Nadzib
13 July 2025
0

Radio Solopos - Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Jawa Tengah digabung dan berubah nama. Penggabungan dan...

Dukung Surat Megawati, PDIP Jateng Ziarah ke Makam RA Kartini

Dukung Surat Megawati, PDIP Jateng Ziarah ke Makam RA Kartini

by Intan Nurlaili
23 April 2024
0

Radio Solopos - Jajaran DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah dan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang melakukan ziarah ke...

Kendalikan Harga Cabai, Pemda Harus Bikin Gebrakan

Kendalikan Harga Cabai, Pemda Harus Bikin Gebrakan

by Intan Nurlaili
5 December 2023
0

Radio Solopos - Menteri Dalam Negeri(Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) mengawasi kenaikan harga komoditas, khususnya cabai...

Bahas Isu Terkini, Presiden Gelar Rapat Internal

Bahas Isu Terkini, Presiden Gelar Rapat Internal

by Intan Nurlaili
29 November 2023
0

Radio Solopos - Presiden Joko Widodo menggelar rapat internal di Istana Bogor, Selasa (28/11/2023) petang, dengan mengundang para...

6 Menteri & 1 Wakil Menteri Kabinet Jokowi Jadi Tersangka Korupsi, Ini Daftarnya

6 Menteri & 1 Wakil Menteri Kabinet Jokowi Jadi Tersangka Korupsi, Ini Daftarnya

by Intan Nurlaili
11 November 2023
0

Radio Solopos - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Edward Omar Sharif...

Saldi Isra Berharap Bisa Kompak dengan Suhartoyo Pimpin MK

Saldi Isra Berharap Bisa Kompak dengan Suhartoyo Pimpin MK

by Intan Nurlaili
10 November 2023
0

Radio Solopos - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyampaikan harapannya setelah Suhartoyo resmi terpilih sebagai Ketua...

Legitimasi Syarat Capres Cawapres Dipengaruhi Keputusan MKMK

Legitimasi Syarat Capres Cawapres Dipengaruhi Keputusan MKMK

by Intan Nurlaili
9 November 2023
0

Radio Solopos - Pakar hukum tata negara dari Universitas Jenderal Soedirman Prof. M. Fauzan mengemukakan bahwa putusan Mahkamah...

Gibran Melenggang jadi Cawapresnya Prabowo, MKMK ‘Loloskan’ Putusan MK

Gibran Melenggang jadi Cawapresnya Prabowo, MKMK ‘Loloskan’ Putusan MK

by Intan Nurlaili
8 November 2023
0

Radio Solopos – Mejelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan bahwa tidak berhak menilai putusan MK terkait...

Kasus Anwar Usman Diputus Hari Ini, Mahfud Md Percaya Kapasitas Jimly Asshiddiqie

Kasus Anwar Usman Diputus Hari Ini, Mahfud Md Percaya Kapasitas Jimly Asshiddiqie

by Intan Nurlaili
7 November 2023
0

Radio Solopos - Kasus dugaan pelanggaran etik Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dkk. bakal diputus pada hari ini,...

Gugatan Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres di MK Sudah Sesuai Hukum Acara

Gugatan Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres di MK Sudah Sesuai Hukum Acara

by Intan Nurlaili
3 November 2023
0

Radio Solopos – Dokumen gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres dipastikan telah ditandatangani pemohon, yakni mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), Almas...

Load More
Next Post
Setelah Buron Beberapa Hari, Pedofil Ini Ditangkap

Setelah Buron Beberapa Hari, Pedofil Ini Ditangkap

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Ketum PSSI Erick Thohir Tutup Peluang STY Melatih Timnas Indonesia
  • Dampak Penutupan TikTok pada UMKM
  • New Media vs Media Lama: Siapa yang Lebih Didengar Publik?
  • Kapolsek di Kendal AKP Nundarto yang Digerebek karena Selingkuh Akhirnya Dipecat
  • Innalillahi, Dalang Kondang Ki Anom Suroto Berpulang Pagi Ini
Radio Solopos FM

© 2025 Radio Solopos.

Navigate Site

  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2025 Radio Solopos.

  • Mahjong Ways Black Scatter
  • Mahjong Ways Black Scatter
  • Mahjong Ways Black Scatter
  • Mahjong Ways Black Scatter
  • Mahjong Ways Black Scatter
  • Mahjong Ways Black Scatter
  • Mahjong Ways Black Scatter
  • Mahjong Ways Black Scatter
  • Mahjong Ways Black Scatter
  • Mahjong Ways Black Scatter
  • Mahjong Ways 2
  • Mahjong Ways 2
  • Mahjong Ways 2
  • Mahjong Ways 2
  • Mahjong Ways 2
  • Mahjong Ways 2
  • Mahjong Ways 2
  • Mahjong Ways 2
  • Mahjong Ways 2
  • Mahjong Ways 2
  • PUNYA SENDIRI
  • Toto Slot Gacor
  • Slot Dana
  • Slot Gacor
  • Slot Gacor
  • Slot Gacor
  • Slot Maxwin
  • Slot Maxwin
  • Slot Gacor
  • Slot Gacor
  • Slot Gacor
  • Slot Gacor
  • Slot Gacor
  • Slot Gacor 2025
  • PUNYA ORANG
  • jkl-fkm.uho.ac.id
  • Slot Gacor
  • Hondatoto
  • Slot Gacor
  • Miyomar1337 News » Karena Informasi Adalah Kekuatan