SoloposFM- Kepala Badan Pemilihan Umum Turki recepSadi Guven telah menyatakan referendum ini dimenangkan oleh kubu ‘Ya’. Perhitungan ini didasarkan pada 99,5 persen kotak suara dengan jumlah sebesar 85 persen pemilih. Kerumunan besar pendukung mengibarkan bendera dirayakan di jalanan.
Hasil ini membuat Presiden Recep Tayyip Erdogan mendapatkan kekuatan lebih untuk berkuasa. Sebab, pernyataan “Ya” berarti menyetujui draf amandemen konstitusi agar mengubah sistem parlementer menjadi sistem presidensial.
Salah satu isi referendum yaitu mengenai pemilihan presiden dan parlemen selanjutnya akan digelar pada 3 November 2019. Presiden yang dipilih dalam pemilihan itu menjabat selama lima tahun dengan maksimal dua masa jabatan. Atas hasil ini, Erdogan berpotensi memimpin Turki hingga 2029 mendatang. Erdogan juga bakal berwenang menunjuk menteri-menteri, mengeluarkan dekrit, mengangkat hakim senior, dan membubarkan parlemen. Adapun posisi perdana menteri ditiadakan sehingga presiden mengontrol penuh birokrasi negara.
Di sisi lain, pendukung oposisi di distrik anti-Erdogan di Istanbul menunjukkan ketidakpuasan mereka dengan membanting panci, wajan dan peralatan dapur lainnya untuk membuat protes bising. Ratusan orang juga turun ke jalan di Besiktas dan Kadikoy.
[Nabila Ikrima]