• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Ini Dia Aturan Baru Transportasi Berbasis Aplikasi Online

Redaksi by Redaksi
25 April 2017
in News
0
Ini Dia Aturan Baru Transportasi Berbasis Aplikasi Online

SoloposFM–Jasa transportasi berbasis aplikasi online makin marak. Pemerintah pun turun tangan dengan merilis Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan PM Nomor 32 Tahun 2016 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Nah, dalam aturan ini, penyedia jasa transportasi aplikasi online harus memenuhi sejumlah aturan yang telah dibuat. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hindro Surahmat mengatakan hal ini perlu dilakukan tak hanya semata-mata agar terjadinya kesetaraan, tapi juga mengantisipasi adanya cacat hukum lantaran angkutan berbasis online ini belum berbadan hukum.

“Memang untuk menyusun PM 32, kita mengedepankan aspek keadilan, keselamatan dan kebutuhan masyarakat. Keadilan kita ke depan kan karena para pemain angkutan online itu juga adalah Warga Negara Indonesia (WNI), sehingga berhak kita lindungi usahanya,” katanya dalam rapat dengan Komite II DPD RI di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Terkait dengan kewajiban memiliki badan hukum, ia mengatakan hal ini telah disampaikan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwasanya penyelenggara transportasi kendaraan bermotor umum sudah tercantum harus berbadan hukum. Namun, begitu munculnya angkutan taksi berbasis online yang sifatnya perorangan membuat adanya penolakan untuk berbadan hukum.

“Mereka tidak mau berbadan hukum dan kesannya mereka mau bebas, tanpa uji dan sebagainya. Tentu tidak mungkin, tarif juga perlu diatur untuk kepentingan usaha pelaku angkutan, agar tidak ada predator yang memakan atau saling membunuh di antara pelaku usaha. Jadi ini agar penyelenggraan angkutan bisa lebih terjamin dan perusahaan angkutan lainnya juga tidak collapse,” tutur dia.

“Terkait perkelahian antar angkutan umum, ini memang karena awalnya angkutan online terkesan bebas sehingga terjadi kecemburuan. Ke depan diharapkan adanya migrasi, yang tidak online menjadi online karena IT ini tidak bisa kita hindari. Seperti sekarang adanya kerja sama yang blue bird. Bahkan aplikasi juga kita harapkan terjadi untuk angkot dan lain-lain,” tambah Hindro.

Dilaporkan detikcom, pembatasan kuota armada taksi online juga diatur sehingga memberikan kepastian kepada pengusaha, berapa angkutan umum yang bisa dioperasikan, agar tidak rugi.

 [Dita Primera]
Tags: onlineaplikasiaturan
Previous Post

Bukan di Thailand, Wihara Cantik Ini Ada di Solo

Next Post

Konser BIGBANG, Indonesia Masuk Gak Ya?

Next Post
Konser BIGBANG, Indonesia Masuk Gak Ya?

Konser BIGBANG, Indonesia Masuk Gak Ya?

No Result
View All Result

Berita Terbaru

  • Peluang Indonesia Menang Atas Jepang Terbuka Sore Nanti, Ini Prediksi Susunan Pemain 2 Tim
  • Kasus Anjing Dikuliti Hidup-Hidup, Polisi Pastikan Kejadian Bukan di Kabupaten Sragen
  • Ingin Usus Tetap Muda, Lakukan Hal Ini!
  • Sumanto: Pemuda Hari Ini adalah Penentu Masa Depan Indonesia di Tahun 2045
  • Ketua DPRD Jateng: Pemerintah Harus Fasilitasi, Kompetisi Bela Diri Efektif Kurangi Tawuran di Jalanan

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.