SoloposFM–Aksi persekusi belakangan ini semakin meresahkan publik, aksi tersebut dilakukan untuk merespon posting-an di media sosial. Menanggapi hal ini MUI pun menyarankan agar masyarakat lebih bijak dalam menggunkan media sosial.
“Memanfaatkan media sosial dengan cara yang lebih bertanggung jawab, menghindarkan diri dari ujaran kebencian, fitnah dan merendahkan pihak lain,” kata Waketum MUI Zainut Tauhid seperti yang dilansir oleh Detik.com (3/6/2017).
Dalam berekspresi ada batasan-batasan etika yang harus ditaati. Ada norma susila dan agama pula yang menjadi koridornya. Meski demikian tetap saja tak dibenarkan bila ada yang melakukan persekusi. Indonesia adalah negara hukum sehingga harus dipercayakan kepada aparat yang berwenang.
“Siapa pun tidak boleh dengan mengatasnamakan ingin menegakkan hukum tapi dengan cara melanggar hukum,” ungkap Zainut.
Polisi diminta olehnya untuk cepat bertindak jika terjadi persekusi. Selain itu, penyebar ujaran kebencian juga harus mendapatkan hukuman sesuai aturan.
“Siapa pun yang bersalah harus diproses hukum. Baik yang menyebarkan ujaran kebencian melalui medsos maupun yang melakukan tindakan persekusi,” kata dia.
[Dhi Ajeng Ayu Putri]