SoloposFM–PAda tanggal 31 Mei 2017 laman Dewan Pers diretas. Ternyata, peretas adalah Adi Syafitrah alias AS, yang ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis 8 Juni 2017 di sebuah hotel di daerah Solo, Jawa Tengah.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji menjelaskan cara pelaku meretas situs milik Dewan Pers tersebut.
“Setelah itu, timbul keinginan tersangka untuk mencari bug atau celah dari web tersebut untuk mendapatkan akses masuk ke dalam database,” kata Himawan di kantornya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat 9 Juni 2017.
Kemudian, sambung dia, tersangka menemukan celah pada halaman form pengaduan di situs tersebut. Lalu, AS mengunggah sebuah file backdoor dengan nama 404.phtml dan berhasil membobol celah situs Dewan Pers.
“Selanjutnya tersangka memiliki akses untuk mengubah database dari situs Dewanpers.or.id tersebut. Kemudian tersangka mengupload file index.html dan me-rename file index.php di situs tersebut sehingga situs tersebut berganti user interface,” terang Himawan, seperti dilansir oleh Liputan6.com (10/6/2017).
Dia menambahkan, ketika itu, tersangka yang telah berhasil membobol, langsung mengubah tampilan situs dengan pesan-pesan persatuan, agar Pancasila tetap menjadi ideologi bangsa.
“Selanjutnya tersangka juga memposting hasil deface tersebut ke akun Facebook miliknya atas nama Aditya Al Fatah dengan fanpages M2404,” tandas Himawan.
[Dhi Ajeng Ayu Putri]