SoloposFM – Institusi Polri dan TNI kembali tercoreng akibat penyalahgunaan narkoba yang dilakukan anggotanya. Tidak hanya itu, penangkapan anggota TNI dan Polri dalam penggerebekan di Kompleks Perumahan Kostrad, Jakarta Selatan, pada Senin (22/02/16) lalu, diduga juga melibatkan anggota DPR. Dalam penggerebekan itu, 3 personel TNI, 5 anggota Polri, dan 5 warga sipil diamankan karena melakukan perbuatan terlarang. Bukan kali ini saja, aparat berada di pusaran narkoba. Mereka yang semestinya menjadi garda depan pemberantasan narkoba justru terbukti positif menggunakan barang haram itu.
Padahal, Presiden Joko Widodo sendiri, didukung Badan Narkotika Nasional yang dinahkodai Komjen Budi Waseso juga telah menyatakan perang terhadap narkoba. Hal itu menunjukkan kuatnya cengkeraman sindikat narkoba, apalagi dengan keterlibatan penegak hokum, baik sebagai pengguna apalagi pengedar, akan membuat Bandar narkoba diuntungkan karena mendapat ‘perlindungan’ untuk memperluas bisnis haram mereka.
Untuk itu, institusi penegak hokum harus terus melakukan pembersihan internal. Setiap keterlibatan pada kejahatan narkoba harus diharamkan. Komitmen itu harus ditunjukkan mulai dari pucuk pimpinan semua institusi penegak hokum. Efek jera harus diberikan pada para oknum dengan penerapan hukuman terberat. Selain razia di tempat-tempat yang telah menjadi sasaran, pemeriksaan rutin juga harus dilakukan di kantor-kantor kepolisian ataupun markas TNI.
Genderang perang pada narkoba tidak boleh hanya menjadi retorika saja. Semua pihak harus bersinergi memberantas barang haram ini beserta semua pelakunya, baik itu produsen, pengedar, bandar, bahkan pemakainya. Penindakan secara massif harus dilakukan bersama-sama semua unsur, baik polisi, BNN, TNI dan Bea Cukai, termasuk masyarakat.