• About Us
    • Copyright
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
  • Accor Hotels Solo helat Appreciation Night
  • Besok, Choir Competition 2018 digelar
  • Contact Us
  • Crew
    • Abu Nadzib
    • Ardi Sardjono
    • Avrilia Wahyuana
    • Damar Sri Prakosa
    • Fira Maghfirani
    • Ika Wibowo
    • Indra Saputra
    • Iwan Buwono
    • Noer Atmaja
    • Rachmad Agunanto
    • Senja Kurnia
    • Suwarmin
    • Wahyu Panji
  • Index
  • Jadwal Acara
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Terbukti Konsumsi Zat Psikotropika, Tora Sudiro Terancam 5 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
4 August 2017
in News
0
Terbukti Konsumsi Zat Psikotropika, Tora Sudiro Terancam 5 Tahun Penjara

SoloposFM–Aktor Tora Sudiro terancam hukuman 5 tahun penjara setelah ditangkap bersama isterinya aktis Mieke Amalia di kediamannya di perumahan Bali View, Tangerang Selatan sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (3/8/2017). Dari rumah Tora, polisi menemukan 30 butir dumolid.

Dalam pemeriksaan urine pasangan Tora dan Mieke menunjukkan positif mengandung psikotropika jenis dumolid. Berdasarkan pemeriksaan medis, keduanya masuk dalam kategori ketergantungan tingkat rendah.

“Hasil yang didapat dari proses medis bahwa TS masih dalam ketergantungan rendah dan istrinya ketergantungan rendah,” kata Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung saat jumpa pers di kantornya, Jumat (4/8/2017).

Polisi menetapkan status tersangka pada Tora namun tidak pada istrinya, Mieke Amalia. Sebab, Mieke hanya sebagai pengguna dan tidak terbukti memiliki obat keras itu.

Tora dan isteri (sumber: Lambe Turah)
Tora dan isteri (sumber: Lambe Turah)

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, pemilik 30 butir dumolid itu adalah Tora Sudiro. Karena itu, istrinya dibebaskan.

“Istrinya hanya mempergunakan saja, kita kembalikan pada keluarga dalam waktu 1×24 jam,” kata Vivick di Mapolres Jaksel, Jumat (4/8/2017).

Namun begitu, polisi tetap menganjurkan agar Mieke menjalani pengobatan. Tora Sudiro dijerat UU nomor 5 tahun 1997 pasal 62 tentang Psikotropika. Tora Sudiro terancam penjara 5 tahun.
Vivick melanjutkan, keduanya mengaku mengonsumsi dumolid saat sulit tidur dan menenangkan pikiran. Mereka terakhir mengonsumsi dumolid dua hari lalu.

Tora sudah sekitar setahun menggunakan dumolid. Sedangkan istrinya baru lima bulan terakhir.

[Dita Primera]

Tags: psikotropikadumolidtora sudiromieke amalia

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkot Pekalongan Fasilitasi Sertifikasi Halal
  • Samsat Sukoharjo Perkuat Sinergi Layanan dan Genjot Kepatuhan, Targetkan 80% Warga Taat Pajak 
  • Wakil Wali Kota Pekalongan Ajak ASN Terapkan Gaya Hidup Hemat Energi
  • LCCM 2026 Solo Hadir dengan Sistem Baru, Tekankan Uji Mental dan Kecepatan Siswa
  • 49 CPNS Resmi Jadi PNS, Wali Kota Pekalongan: Kinerja Harus Bagus!

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.