SoloposFM–Aktor Tora Sudiro terancam hukuman 5 tahun penjara setelah ditangkap bersama isterinya aktis Mieke Amalia di kediamannya di perumahan Bali View, Tangerang Selatan sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (3/8/2017). Dari rumah Tora, polisi menemukan 30 butir dumolid.
Dalam pemeriksaan urine pasangan Tora dan Mieke menunjukkan positif mengandung psikotropika jenis dumolid. Berdasarkan pemeriksaan medis, keduanya masuk dalam kategori ketergantungan tingkat rendah.
“Hasil yang didapat dari proses medis bahwa TS masih dalam ketergantungan rendah dan istrinya ketergantungan rendah,” kata Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung saat jumpa pers di kantornya, Jumat (4/8/2017).
Polisi menetapkan status tersangka pada Tora namun tidak pada istrinya, Mieke Amalia. Sebab, Mieke hanya sebagai pengguna dan tidak terbukti memiliki obat keras itu.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, pemilik 30 butir dumolid itu adalah Tora Sudiro. Karena itu, istrinya dibebaskan.
“Istrinya hanya mempergunakan saja, kita kembalikan pada keluarga dalam waktu 1×24 jam,” kata Vivick di Mapolres Jaksel, Jumat (4/8/2017).
Namun begitu, polisi tetap menganjurkan agar Mieke menjalani pengobatan. Tora Sudiro dijerat UU nomor 5 tahun 1997 pasal 62 tentang Psikotropika. Tora Sudiro terancam penjara 5 tahun.
Vivick melanjutkan, keduanya mengaku mengonsumsi dumolid saat sulit tidur dan menenangkan pikiran. Mereka terakhir mengonsumsi dumolid dua hari lalu.
Tora sudah sekitar setahun menggunakan dumolid. Sedangkan istrinya baru lima bulan terakhir.
[Dita Primera]