SOLO — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) II terus mengimbau masyarakat wajib pajak (WP) untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) sebelum batas akhir waktu yang ditentukan. Pada Minggu (18/3), Kantor Wilayah DJP Jateng II pun menggelar acara Spectaxcular di area Car Free Day (CFD) Solo, salah satunya untuk menyosialisasikan pajak dan SPT.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Rida Handanu, mengatakan selain badan, ada WP yang digolongkan dalam orang pribadi (OP). Menurutnya WB OP terdiri dari kalangan pengusaha, karyawan dan nonkaryawan. Dia menyebutkan secara umum tingkat kepatuhan WP dalam membayar pajak maupun dalam melaporkan SPT sudah cukup tinggi. Namun tetap ada sebagian WP yang masih perlu mendapatkan edukasi dan sosialisasi agar tingkat kepatuhannya lebih baik.
“Untuk karyawan ini kepatuhannya sudah cukup tinggi. WP pengusaha kepatuhannya juga cukup tinggi. Namun yang nonkaryawan ini yang harus banyak diedukasi agar dalam pembayarannya dan pelaporan SPT lebih baik lagi,” kata dia saat ditemui di CFD Solo, Minggu (18/3).
Berdasarkan data rekapitulasi capaian pelaporan SPT 2017 Kantor Wilayah DJP Jateng II per 9 Maret 2018, jumlah WP wajib SPT tahun 2017 adalah 791.454 WP. Sedangkan total SPT tahunan adalah 250.562. Persentase pelaporan untuk OP mencapai 32,68 persen sedangkan untuk badan 18,22 persen. Jumlah tersebut gabungan dari 12 daerah yang berada di bawah Kantor Wilayah DJP Jateng II. Di antaranya adalah Purworejo, Cilacap, Kebumen, Magelang, Klaten, Surakarta, Boyolali, Karanganyar, Purbalingga, Purwokerto, Sukoharjo dan Temanggung.
“Biasanya pertengahan bulan sampai akhir bulan ini banyak [WP yang melaporkan SPT]. Kami mengimbau agar WP segera lapor jangan menunggu sampai batas akhir,” kata Rida.
Rida juga mengatakan WP dapat menggunakan E-Billing dan E-Filling untuk pembayaran pajak dan pelaporan SPT secara online. Lebih lanjut, dia mengatakan acara yang digelar di sekitar perempatan Ngarsopuro itu ditujukan untuk memperkenalkan pajak secara umum. Sasarannya bukan hanya kepada masyarakat yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) maupun yang belum. Rida berharap melalui acara tersebut, masyarakat bisa mengenal pajak.
“Jadi ini adalah untuk memperkenalkan pajak. Masyarakat yang belum tahu pajak harus dikenalkan dengan pajak sejak dini. Kami sampaikan juga mengenai mudahnya sampaikan SPT,” terang dia.
Rida menyampaikan sejak sebulan terakhir juga telah dilakukan pelayanan pelaporan SPT jemput bola.
“Di antaranya di perusahaan, universitas, rumah sakit dan sebagainya,” kata dia. Pada 21 Maret direncanakan juga akan dibuka pelayanan pelaporan SPT di pusat perbelanjaan. Di antaranya di Solo Square Mall, Solo Grand Mall dan Solo Paragon Mall. Acara ini juga didukung radio Solopos FM. (Bayu Jatmiko Adi)
(diunggah oleh : Avrilia Wahyuana)
Foto-foto kegiatan Spectaxcular di area Car Free Day (CFD) Solo, pada Minggu (18/3) oleh Kantor Wilayah DJP Jateng II dan Solopos FM.