Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Balmon akan Tindak Tegas Radio Gelap

Redaksi by Redaksi
3 March 2021
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Balmon akan Tindak Tegas Radio Gelap
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SoloposFM, Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang dan Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta akan menindak tegas radio gelap atau radio ilegal yang berada dalam wilayah pengawasan mereka.

 

Hal itu diungkapkan Kepala Balmon Semarang Sazili dan Kepala Balmon Yogyakarta Heriyanto pada acara seminar virtual yang diselengarakan Masyarakat Penyiaran Solo Raya (MPSR), Rabu (3/3/21). Acara ini disiarkan secara langsung oleh radio-radio anggota MPSR di wilayah Solo Raya, juga melalui kanal Youtube Solopos FM.

 

Baca Juga

Ketum PSSI Erick Thohir Tutup Peluang STY Melatih Timnas Indonesia

Ketum PSSI Erick Thohir Tutup Peluang STY Melatih Timnas Indonesia

24 October 2025
dampak penutupan tiktok untuk umkm

Dampak Penutupan TikTok pada UMKM

24 October 2025
New Media vs Media Lama: Siapa yang Lebih Didengar Publik?

New Media vs Media Lama: Siapa yang Lebih Didengar Publik?

24 October 2025
kapolsek dipecat karena selingkuh

Kapolsek di Kendal AKP Nundarto yang Digerebek karena Selingkuh Akhirnya Dipecat

24 October 2025

“Saya masuk Jawa Tengah Juni tahun lalu, dan pada bulan Desember sudah ada putusan pengadilan atas radio gelap di Pemalang. Tahun ini akan ada lagi (yang kami proses ke pengadilan). Itu radio illegal semua. Kami tidak akan membiarkan yang iilegal. Sudah berkali-kali kita menangani, ada pengaduan juga dari masyarakat, kami pasti datang melakukan penertiban sesuai pengaduan,” kata Sazili.

 

Sazili menambahkan setelah menerima pengaduan dari masyarakat, Balmon akan melakukan penertiban, membuat berita acara, memberi peringatan, dan selanjutnya diproses di pengadilan.

 

Heriyanto memberi saran agar pihak radio legal atau asosiasi radio bekerja sama dengan aparat setempat, misalnya kepala desa, koramil, polsek dan lain-lain untuk melakukan pembinaan kepada warga masyarakat di kawasan pegunungan. Hal ini dilakukan lantaran kebanyakan radio gelap memasang pemancarnya di gunung-gunung.

 

“Warga masyarakat perlu diberi pemahaman jika mereka membantu atau memberi fasilitas kepada pengelola radio gelap, bisa terlibat dalam perbuatan melanggar hukum,” jelas Heriyanto.

 

Keterbatasan SDM

 

Heriyanto menerangkan dengan terbatasnya sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki Balmon, sementara tugas dan program yang harus dilakukan sangat banyak, perlu treatment baru misalnya dengan berkolaborasi dengan warga masyarakat setempat.

Pada diskusi itu juga mengemuka tidak adanya efek jera bagi pelanggar radio gelap karena vonis yang rendah bagi pelanggar. Aisah selaku petugas dari Balmon Semarang menegaskan bahwa keputusan pengadilan berada di luar kewenangan mereka.

 

“Sebagai penyidik termasuk balmon, kami tidak bisa mencampuri urusan pengadilan. Tugas kami sebagai penyidik sampai tahap 2 (penyerahan berkas). Untuk selanjutnya persidangan merupakan wewenang pengadilan. Soal putusan, ada yang diputus 1 tahun penjara di Pekalongan. Sementara di Pemalang tahun lalu, pidananya 6 bulan penjara, denda Rp15juta,” terang Aisah.

 

Pengawasan Mandiri

 

Sementara praktisi pemancar radio, Bayu Krisnadi, mengusulkan pihak asosiasi radio bisa melakukan pengawasan mandiri, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Balmon terkait. Usulan itu disambut baik oleh pihak Balmon.

 

Seperti diketahui, Balmon Yogyakarta selain melakukan pembinaan dan pengawasan frekuensi radio di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), juga melakukan tugas monitoring di 5 daerah di Jateng, yakni Kota Solo, Klaten, Wonogiri, Purworejo dan Kebumen. Sementara Balmon Jateng melakukan pengawasan di semua wilayah Jateng selain 5 daerah tersebut di atas.

 

Sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai radio gelap, ketua MPSR, Suwarmin menyampaikan usulan agar Balmon selaku lembaga negara bekerja sama dengan lembaga negara lain, misalnya Badan pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) agar mencermati banyaknya iklan obat di radio gelap. Selain melanggar aturan karena beriklan di media yang tidak sah, obat-obatan tersebut juga sering kali melakukan pelanggaran dalam melakukan pariwara.

 

“Bisa saja kami melakukan itu, walaupun selama ini kami belum pernah melakukannya,” kata Sazili.

 

Suwarmin menegaskan negara harus hadir untuk memberi kepastian hukum bagi pelaku bisnis radio, dengan membersihkan keberadaan radio gelap.

 

 [Diunggah oleh Avrilia Wahyuana]

Tags: balai monitoringbalmon
Previous Post

BPJS Kesehatan Surakarta Sosialisasi Program JKN-KIS Pada Kepala Desa dan Perangkat Desa

Next Post

Kompak, Pendengar Solopos FM Dukung Revitalisasi Terminal Tirtonadi Asal Untuk Kepentingan Rakyat

Related Posts

No Content Available
Load More
Next Post
Revitalisasi Terminal Tirtonadi

Kompak, Pendengar Solopos FM Dukung Revitalisasi Terminal Tirtonadi Asal Untuk Kepentingan Rakyat

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Ketum PSSI Erick Thohir Tutup Peluang STY Melatih Timnas Indonesia
  • Dampak Penutupan TikTok pada UMKM
  • New Media vs Media Lama: Siapa yang Lebih Didengar Publik?
  • Kapolsek di Kendal AKP Nundarto yang Digerebek karena Selingkuh Akhirnya Dipecat
  • Innalillahi, Dalang Kondang Ki Anom Suroto Berpulang Pagi Ini
Radio Solopos FM

© 2025 Radio Solopos.

Navigate Site

  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2025 Radio Solopos.