• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

BCA Gelar Sosialisasi Ketentuan Larangan Pengenaan Biaya Tambahan (Surcharge) atas Transaksi di Mesin EDC

Redaksi by Redaksi
21 November 2018
in News
0
BCA Gelar Sosialisasi Ketentuan Larangan Pengenaan Biaya Tambahan (Surcharge) atas Transaksi di Mesin EDC

Senior Vice President Branch Business Management BCA, Herry Theo (kiri), Kepala Kantor Fungsional Consumer Card Yogyakarta, Ratri R. Paulina (tengah) dan Kepala Tim Sistem Pembayaran Pengeluaran Uang dan Layanan Administrasi (SPPURLA) Bank Indonesia Surakarta, Bakti Artanta (kanan) dalam sosialisasi ketentuan larangan pengenaan biaya tambahan (surcharge) atas transaksi di mesin EDC, Rabu (21/11/2018).

SoloposFM – Dalam rangka mendukung implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) Khususnya di Kota Surakarta, BCA bersama Narasumber dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo melakukan sosialisasi dengan mengundang segenap merchant BCA yang berada di Surakarta.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi yaitu Kepala Perwakilan Bank Indonesia Solo, Bandoe Widiarto, Kepala Tim Sistem Pembayaran Pengeluaran Uang dan Layanan Administrasi (SPPURLA) Bank Indonesia Surakarta, Bakti Artanta, Senior Vice President Branch Business Management BCA, Herry Theo, Kepala Kantor Fungsional Consumer Card Yogyakarta, Ratri R. Paulina, Kepala BCA KCU Slamet Riyadi, Sabar Purnomo, Kepala BCA KCU Solo Veteran, Victor Sentosa CH, di Solo, Rabu (21/11/2018).

Secara singkat materi sosialisasi yang dikemas dengan talkshow ini terdiri dari informasi lengkap perihal GPN sebagai berikut:

GPN (Gerbang Pembayaran Nasional)

– Usaha pemerintah untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional demi terciptanya efisiensi sistem pembayaran, meningkatkan keamanan, dan memperkuat kemandirian sistem pembayaran nasional.

– Kehadiran GPN menjadi awal kemajuan sistem pembayaran di tanah air. Melalui sistem ini, seluruh transaksi domestik akan saling terhubung, baik secara interkoneksi maupun interoperabilitas.

Manfaatnya yaitu:

– Efisien, Pengambilan uang tunai bisa dilakukan di seluruh mesin ATM yang berlogo GPN

– Praktis, transaksi UNIK dapat dilakukan di seluruh mesin EDC yang berlogo GPN

– Murah, biaya administrasi kartu UNIK GPN lebih murah. Terkait MDR bagi merchant yang semula sebelum GPN berkisar s.d. 3,5% setelah GPN menjadi hanya 0,15% untuk transaksi on us dan 1% bagi transaksi off us.

– Informasi terkait peraturan PBI Nomor 14/2/PBI/2012

Sosialisasi yang kali ini menghadirkan kurang lebih 40 peserta ini diharapkan dapat lebih memberikan pemahaman peserta GPN. Terdapat beberapa aturan yang wajib di penuhi oleh merchant yang diatur dalam PBI nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yaitu, dimana merchant dilarang untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan, termasuk diantaranya:

– Memproses tambahan biaya transaksi (mengenakan surcharge),

– Memproses penarikan/gesek tunai (cash withdrawal transaction) Kartu Kredit,

– Melakukan 2 kali swipe transaksi (double swipe)

Surcharge adalah biaya tambahan atas transaksi menggunakan kartu, baik kartu kredit maupun kartu debit yang dibebankan oleh pedagang kepada konsumen. Konsumen langsung dibebankan tambahan biaya dengan persentase tertentu dari nominal harga, sehingga konsumen harus membayar lebih besar daripada harga asli produk yang dibeli.

Peraturan tersebut juga mengatur sanksi yang tegas atas praktek surcharge, dimana Bank wajib menghentikan kerjasama dan melakukan penarikan mesin EDC dengan merchant/pedagang yang melakukan tindakan merugikan, termasuk salah satunya tindakan surcharge.

Melalui sosialisasi hari ini, kami berharap masyarakat khususnya masyarakat Surakarta dan merchant serta nasabah BCA khususnya akan semakin mendapatkan informasi yang jelas mengenai manfaat GNNT dan GPN, dan bersama – sama mendukung dan menjalankan program GNNT & GPN dari Bank Indonesia, serta tidak melakukan tindakan merugikan yang telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. Senior Vice President Branch Business Management BCA, Herry Theo mengatakan “Sosialisasi yang hari ini kami berikan merupakan bentuk komitmen kami untuk terus menggalakkan GNNT dan GPN khususnya kepada merchant kami. Tentunya diharapkan melalui sosialisasi ini para merchant dapat memahami aturan yang berlaku di GPN,” ujar Herry.

Nasabah yang mengalami surcharge pada saat transaksi tentu saja dapat menyampaikan keluhannya kepada BCA melalui layanan Halo BCA 1500888 dengan menginformasikan nama merchant dan mengirimkan copy struk transaksi serta struk EDC.

Sebagai informasi, sampai dengan Oktober 2018, di Solo Raya terdapat 6.083 Mesin EDC dan 224 Mesin ATM yang siap melayani transaksi kartu GPN. Untuk lebih menginformasikan penerimaan GPN tersebut, terdapat stiker khusus logo GPN di setiap ATM dan mesin EDC BCA.

***

Tentang PT Bank Central Asia Tbk (per 30 September 2018)

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) merupakan salah satu bank terkemuka di Indonesia yang fokus pada bisnis perbankan transaksi serta menyediakan fasilitas kredit dan solusi keuangan bagi segmen korporasi, komersial & UKM dan konsumer. Pada akhir September 2018, BCA melayani hampir 18,5 juta rekening nasabah dan memproses jutaan transaksi setiap harinya didukung oleh 1.243 kantor cabang, 17.440 ATM dan lebih dari 500.000 mesin EDC serta transaksi melalui layanan internet dan mobile banking yang dapat diakses 24 jam.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi

PT BANK CENTRAL ASIA TBK

Divisi Sekretariat Perusahaan

Sub Divisi Komunikasi Korporasi – Biro Hubungan Masyarakat

Alamat : Jl. MH Thamrin No. 1

Menara BCA Grand Indonesia Lt. 20

Jakarta Pusat 10310

Telepon : (021) 2358-8000

Fax : (021) 2358-8300

Email : [email protected]

[diupload oleh Avrilia Wahyuana]

Tags: biaya tambahansurchargebanksosialisasiBCAGPN
Previous Post

Lorin Gelar Konser Amal Untuk Palu, Sigi dan Donggala

Next Post

Fantastic Beasts The Crimes of Grindelwald Masih Merajai Box Office

Next Post
Fantastic Beasts The Crimes of Grindelwald Masih Merajai Box Office

Fantastic Beasts The Crimes of Grindelwald Masih Merajai Box Office

No Result
View All Result

Berita Terbaru

  • Sumanto: Pemuda Hari Ini adalah Penentu Masa Depan Indonesia di Tahun 2045
  • Ketua DPRD Jateng: Pemerintah Harus Fasilitasi, Kompetisi Bela Diri Efektif Kurangi Tawuran di Jalanan
  • Tips Makan Olahan Daging Kurban Tanpa Takut Kolesterol Tinggi
  • Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Juarai UEFA Nations League 2024/2025
  • PT ASP Terancam Dijerat Pidana terkait Kerusakan Alam di Tambang Nikel Raja Ampat

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.