SoloposFM, Petugas Bea Cukai Surakarta kembali amankan jutaan batang rokok ilegal pada Senin sore lalu (4/10) pukul 15.00 WIB. Penindakan ini terjadi di salah satu perumahan elit di daerah Gentan, Sukoharjo. Petugas berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 1.122.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai maupun dilekati pita cukai palsu dengan berbagai merk. Dalam kejadian ini, salah satu pelaku yang berhasil diamankan berinisial So yang mengaku sebagai pemilik barang tersebut.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi pasar di mana masih ditemukannya rokok ilegal yang beredar di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya. Selain itu, masih terdapat pula pengiriman rokok ilegal yang masuk ke area Solo Raya. Biasanya, rokok tersebut dibongkar di wilayah Sukoharjo. “Berdasarkan informasi tersebut, tim Bea Cukai Surakarta melakukan pengawasan dan pemetaan terhadap peredaran rokok di seluruh wilayah Solo Raya terutama wilayah Sukoharjo. Kegiatan ini kita lakukan selama kurang lebih satu bulan hingga akhirnya mendapatkan informasi yang akurat.”, ujar Hari Prijandono, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta.
Penelusuran Lokasi
Dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh tim penindakan, awal informasi yang didapat sangatlah minim. Petugas hanya mendapatkan informasi bahwa terdapat pengiriman rokok menggunakan truk bak terbuka dan telah dibongkar di suatu perumahan daerah Sukoharjo. Dari hal tersebut, petugas melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menelusuri jejak lokasi pembongkaran rokok di suatu perumahan elite di Gentan Sukoharjo.
Baca juga: Gelaran SIPA 2021, Sobat Solopos Siap Semarakkan Hybrid dan Drive-in
Dua tim segera menuju perumahan tersebut dengan pendampingan RT dan petugas keamanan setempat menuju sebuah rumah, yang dicurigai beralihfungsi sebagai gudang tempat penyimpanan rokok ilegal. Segera setelah melakukan pemeriksaan atas sebuah bangunan rumah mewah yang ternyata adalah rumah sewa, petugas menemukan rokok ilegal jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dengan berbagai merk yang siap dipasarkan. Setelah pemeriksaan, petugas melakukan wawancara singkat terhadap dua orang yang mengaku sebagai karyawan dan So yang mengaku pemilik rokok ilegal tersebut.
Hasil Pemeriksaan
Ketiga orang yang berada di lokasi penyimpanan beserta seluruh barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta guna proses pengamanan dan pencacahan. Dari hasil pemeriksaan lebih mendalam, So juga menjalankan usaha menimbun dan menjual rokok ilegal dengan jaringan peredaran di wilayah Solo Raya dan ke luar Jawa. Saat ini, So telah menjalani pemeriksaan dan statusnya telah menjadi tersangka. Sedangkan dua orang lainnya dinyatakan sebagai saksi. So dijerat hukuman dengan pelanggaran Pasal 54 dan 56 berdasarkan UU Cukai Nomor 39 tahun 2007. Potensi kerugian negara dari penindakan ini adalah sebesar Rp752.635.000,- (tujuh ratus lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso memaparkan, “Penindakan yg dilakukan Bea Cukai Surakarta ini merupakan bagian dari ‘Operasi Gempur 2021’ yg dicanangkan oleh DJBC. Sepanjang tahun 2021 ini, Bea Cukai Surakarta telah melakukan penindakan sebanyak 68 kali. Adapun penindakan ini ada yang berasal dari hasil operasi pasar, informasi dari masyarakat, dan sinergi dengan aparat hukum lainnya. Total barang hasil penindakan sebesar 5,2 juta batang, dengan total perkiraan kerugian negara senilai lebih 3 milyar. Diharapkan dengan penegakan hukum yang konsisten serta penerapan kebijakan yang tepat, produksi serta peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan penerimaan negara dari sektor cukai bisa meningkat.”
Barang-barang hasil penindakan tersebut secara rinci di antaranya 802.800 buah Fajar Bold tanpa pita cukai, 60.000 buah Premium Bold tanpa pita cukai, 40.000 Hit Bold berpita cukai palsu, 196.000 Bossini Black berpita cukai palsu, 4000 Newme Mild Milde tanpa pita cukai, dan 20.000 Sumber Baru SBR tanpa pita cukai.
[Diunggah oleh Dany Sekty Anggoro]