SoloposFM, Pada hari Kamis (9/9/2021) pukul 14.30 WIB, Bea Cukai Surakarta bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY berhasil menangkap salah satu jaringan pembuatan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras yang dilekati pita cukai palsu. Penindakan ini terjadi di Dukuh Puluhkadang, Mojolegi, Teras, Boyolali.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sejumlah 1.886 botol miras ilegal yang telah dikemas dan siap dijual secara eceran. Dalam kejadian ini, pelaku yang berhasil diamankan adalah berinisial Ma yakni sebagai pemilik barang tersebut.
“Penindakan ini berangkat dari informasi dari masyarakat, yang melaporkan adanya indikasi penjualan miras ilegal di daerahnya. Kemudian, unit penindakan dari Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bersama dengan Bea Cukai Surakarta melakukan pengumpulan informasi yang mendalam selama dua minggu”, ujar Hari Prijandono, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta.
Setelah mendapat informasi yang akurat, tim penindakan menemukan titik lokasi yang merupakan sumber penjualan miras ilegal. Pada hari Kamis itulah, petugas Bea Cukai mendatangi sebuah bangunan berupa rumah indekos di daerah Boyolali. Kemudian, petugas meminta izin pemilik untuk melakukan pemeriksaan barang di dalam mobil box dan juga di dalam sebuah bangunan, dengan pendamingan ketua RT selaku aparat setempat.
Baca juga: BPR WM Hadir di Kabupaten Sukoharjo
Setelah proses pemeriksaan, petugas menemukan empat kamar yang dipergunakan oleh pemilik barang. Kamar pertama dipergunakan untuk kantor berisi kursi, meja, dan lemari display. Ruang kedua dijadikan sebagai tempat tidur penjaga dan juga kulkas showcase minuman. Bilik ketiga untuk menyimpan miras ilegal yang dilekati pita cukai palsu. Kamar terakhir untuk menyimpan miras yang dilekati pita cukai asli.
Petugas melakukan pencacahan secara singkat ditemukan 1.886 botol miras ilegal berbagai merek. Merek-merek tersebut di antaranya Anggur Merah, Ice Land, Mansion Vodka, Mansion Whisky, Soju, dan juga Ciu. Selain itu, petugas juga menemukan nota-nota penjualan dan barang-barang lain yang mendukung penjualan miras ilegal. Setelah melakukan penghitungan, petugas kemudian membawa miras ilegal tersebut ke Kantor Bea Cukai Surakarta untuk proses pengamanan.
Hasil Pemeriksaan
Dari hasil pemeriksaan awal, diduga Ma merupakan pemilik miras ilegal yang selama ini sudah menimbun barang di gudang miliknya serta melakukan transaksi penjualan ke kafe dan karaoke di sekitar Boyolali. Saat ini Ma sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan akan ditingkatkan ke proses penyidikan.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso menambahkan, “Penindakan tersebut merupakan hasil sinergi dengan kanwil serta didukung oleh instansi penegak hukum terkait. Dengan penindakan tersebut diharapkan dapat menekan peredaran miras ilegal. Hal tersebut karena tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tapi juga bisa membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya”.
Sementara itu berdasarkan hasil penindakan, total kerugian negara atas kasus cukai ini mencapai Rp82.566.000. Barang-barang hasil penindakan tersebut secara rinci di antaranya 436 botol Anggur Merah, 118 botol Ice Land, 359 botol Mansion Vodka, 254 botol Mansion Whisky, 79 botol Soju, 634 botol Ciu, dan 6 botol Newport. Selain itu, enam dari tujuh barang tersebut diduga merupakan merek palsu.
[Diunggah oleh Dany Sekty Anggoro]