• About Us
    • Copyright
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
  • Accor Hotels Solo helat Appreciation Night
  • Besok, Choir Competition 2018 digelar
  • Contact Us
  • Crew
    • Abu Nadzib
    • Ardi Sardjono
    • Avrilia Wahyuana
    • Damar Sri Prakosa
    • Fira Maghfirani
    • Ika Wibowo
    • Indra Saputra
    • Iwan Buwono
    • Noer Atmaja
    • Rachmad Agunanto
    • Senja Kurnia
    • Suwarmin
    • Wahyu Panji
  • Index
  • Jadwal Acara
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

BPOM Akhirnya Bekukan Importir Mi Korea Mengandung Babi

Redaksi by Redaksi
20 June 2017
in News
0
BPOM Akhirnya Bekukan Importir Mi Korea Mengandung Babi

SoloposFM–Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya menarik izin edar produk mi asal Korea yang mengandung fragmen DNA babi. Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, Senin (19/6/2017) menyebut hal ini sebagai sanksi administratif kepada importir tersebut.

Untuk memastikan hal tersebut, Penny pun meminta kepala BPOM di setiap provinsi memastikan keempat produk mi, yaitu Samyang (mi instan U-Dong), Samyang (mi instan rasa Kimchi), Nongshim (mi instan Shin Ramyun Black), dan Ottogi (mi instan Yeul Ramen), tidak beredar di pasar.

Berdasarkan surat perintah penarikan yang dikeluarkan BPOM pusat, importir empat produk tersebut ialah PT Koin Bumi. Penny mengatakan importir tersebut telah menyalahgunakan izin edar yang diberikan BPOM.

“Kami lakukan pengawasan di jalur distribusi. Tapi ternyata ditemukan pelanggaran. Maka sanksinya pencabutan izin edar. Dan selanjutnya menarik semua (produk). Dan kita lihat ke depan sanksi lebih tegas apa yang bisa kita lakukan,” ujarnya.

Penny mengatakan pihaknya telah memberi peringatan kepada importir yang sebelumnya telah melanggar. Namun ternyata pelanggaran kembali dilakukan oleh importir lain.

Atas pelanggaran ini, BPOM pun membekukan izin impor untuk keempat produk mi asal Korea tersebut. Selain itu, BPOM akan memperketat proses registrasi bagi produk-produk tersebut.

Saat ini, BPOM belum melanjutkan kasus tersebut ke ranah pidana. Penny mengimbau masyarakat ikut waspada terhadap produk-produk impor yang beredar di pasar dan melapor kepada BPOM.
[Dita Primera]

Tags: bpommie koreababiimportir

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Warga Laweyan Solo Dapat Hadiah Umrah Iftar Ramadan dari Lorin Group Solo
  • Tirta Ampera Boyolali Perkuat Layanan, Pengaduan Pelanggan Kini Terintegrasi Digital
  • Dana Transfer Pusat Turun Rp1,5 Triliun, Sumanto: Pemprov Jateng Harus Kreatif Gali Potensi PAD
  • Fokus Kolaborasi Pemerintah Pusat–Daerah, Penanganan Rob Pekalongan Masuk Tahap Evaluasi Ulang
  • DPRD Jateng Bahas Raperda Penyelenggaraan Standardisasi Jalan dan Garis Sempadan

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.