• About Us
    • Copyright
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
  • Accor Hotels Solo helat Appreciation Night
  • Besok, Choir Competition 2018 digelar
  • Contact Us
  • Crew
    • Abu Nadzib
    • Ardi Sardjono
    • Avrilia Wahyuana
    • Damar Sri Prakosa
    • Fira Maghfirani
    • Ika Wibowo
    • Indra Saputra
    • Iwan Buwono
    • Noer Atmaja
    • Rachmad Agunanto
    • Senja Kurnia
    • Suwarmin
    • Wahyu Panji
  • Index
  • Jadwal Acara
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home Program

Daripada Kendaraanmu Bodong, Manfaatin Program Pemutihan Kendaraan Bermotor Nih Sob!

Mita Kusuma by Mita Kusuma
13 September 2022
in Program
0
Daripada Kendaraanmu Bodong, Manfaatin Program Pemutihan Kendaraan Bermotor Nih Sob!

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Dok. Bisnis.com)

SoloposFM – Badan Pengelola Pendapatan Daerah Jawa Tengah (Bapenda Jateng) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku hari ini Rabu, 7 September 2022 hingga 22 November 2022.

Pemutihan pajak adalah suatu program penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan. Program ini diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.

Bukan hanya pemutihan pajak, Pemprov Jawa Tengah juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, meminta warganya untuk memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Terutama bagi warga yang pajak kendaraan sudah lama mati atau tidak terbayarkan.

Hal ini dikarenakan pada awal 2023 nanti, Korlantas Polri akan menerapkan penghapusan data kendaraan yang pajaknya sudah mati dua tahun atau lebih.

Kasi Pajak Kendaraan Bermotor UPPD Samsat Karanganyar Totok Hardiyanto mengatakan bahwa program ini menjadi kesempatan bagi semua yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

Totok menyebut pemutihan pajak kendaraan diberlakukan untuk beberapa item, yakni bebas denda, bebas bea balik nama atau BBNKB II, dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Berdasarkan UU No. 22/2009 Pasal 74 ayat (2), pemilik kendaraan bermotor yang tak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dihapus registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotornya alias jadi bodong.

Oleh karena itu, ia mengimbau bagi kendaraan yang masuk dalam kategori pemutihan, supaya menunaikan kewajibannya.

“Jika masuk tahun kelima, cukup bayar pajak empat tahun saja. Denda keterlambatan tidak dikenakan,” katanya.

Totok juga mengimbau masyarakat untuk taat membayar pajak, karena dari pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk pembangunan daerah yang manfaatnya akan dirasakan masyarakat sendiri.

Baca juga: Cek SPBU, Ganjar Minta Masyarakat Mampu Beli BBM Nonsubsidi

 

Taat Pajak

Dari polling melalui akun instagram Solopos FM @SoloposFMSolo, sebanyak 75% Sobat Solopos mengaku tertib membayar pajak kendaraan. Sedangkan 25% lainnya mengaku menunggak pajak.

Sejumlah Sobat Solopos juga menyampaikan komentarnya melalui nomor Whatsapp Solopos FM di 0811 226 103 103.

Salah satunya disampaikan Nur Syamsiah, “Kalau pajak, Alhamdulillah saya tidak pernah telat. Harusnya dapat reward buat orang-orang yang taat bayar pajak.”

Hal senada disampaikan Sriyatmo, “Kami sekeluarga ada  beberapa motor dan tidak pernah telat bayar pajak. Sebagai warga, kami sangat patuh membayar pajak sebagai sumber pendapatan negara.”

“Saya kebetulan lagi proses balik nama kendaraan bermotor tapi kenapa ya untuk pencabutan berkas dari daerah lainya yang masih satu karesidenan Surakarta kok begitu lama. Sedangkan dulu saya mengurus di Sragen sehari selesai,” ungkap Angga.

Baca juga: 17 FKTP Dinobatkan Sebagai Fasilitas Kesehatan Berkomitmen Program JKN

Tags: samsatKopi Pagipemutihan pajak kendaraanbalik nama

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Dana Transfer Pusat Turun Rp1,5 Triliun, Sumanto: Pemprov Jateng Harus Kreatif Gali Potensi PAD
  • Fokus Kolaborasi Pemerintah Pusat–Daerah, Penanganan Rob Pekalongan Masuk Tahap Evaluasi Ulang
  • DPRD Jateng Bahas Raperda Penyelenggaraan Standardisasi Jalan dan Garis Sempadan
  • Ketersediaan Aspal dan Cuaca Jadi Tantangan, Wali Kota Pekalongan: Perbaikan Jalan Terus!
  • Lomba Mancing “Wali Kota Cup II” Dongkrak Potensi Wisata Pantai Pekalongan

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.