Radio Solopos, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi yang membelit mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mulai disidangkan.
Menteri era Presiden Jokowi itu bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
“Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendibudristek dengan terdakwa Nadiem Makarim dan kawan-kawan pada Selasa, 16 Desember 2025,” kata Juru Bicara PN Jakpus Firman Akbar kepada wartawan, seperti dikutip Radio Solopos dari Antara.
Sidang perdana tersebut akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan dan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah.
Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain yang turut menjalani sidang pembacaan dakwaan pada perkara yang sama, yakni Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief serta Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Sri Wahyuningsih.
Selain itu, terdakwa lainnya adalah Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Mulyatsyah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022 mencapai Rp2,1 triliun.
“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Riono mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan sepanjang 2019–2022.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan lima tersangka, yakni Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.
Namun, berkas perkara Jurist Tan belum dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan masih berstatus buron.
