• About Us
    • Copyright
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
  • Accor Hotels Solo helat Appreciation Night
  • Besok, Choir Competition 2018 digelar
  • Contact Us
  • Crew
    • Abu Nadzib
    • Ardi Sardjono
    • Avrilia Wahyuana
    • Damar Sri Prakosa
    • Fira Maghfirani
    • Ika Wibowo
    • Indra Saputra
    • Iwan Buwono
    • Noer Atmaja
    • Rachmad Agunanto
    • Senja Kurnia
    • Suwarmin
    • Wahyu Panji
  • Index
  • Jadwal Acara
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Eks Waka KPK Yakin Firli Bahuri Jadi Tersangka

Intan Nurlaili by Intan Nurlaili
18 October 2023
in News
0
Eks Waka KPK Yakin Firli Bahuri Jadi Tersangka

Ketua KPK KPK Firli Baihuri (bisnis.com)

Radio Solopos – Mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang menilai tindakan Ketua KPK Firli Bahuri telah melanggar aturan yang berlaku.

Dia menyampaikan bahwa Firli terancam oleh jeratan Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Singkatnya, pasal tersebut melarang pimpinan KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara yang tengah ditangani.

Adapun, ancaman pelanggaran pasal ini dapat dipidana selama 5 tahun. “Alasan apapun tidak diperkenankan pimpinan kpk itu bertemu dengan orang yang sedang berperkara. Tidak boleh di pasal 36-nya, 65-nya itu di pidana penjara 5 tahun kalau bertemu dengan pihak yang berperkara,” kata Saut usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).

Kemudian, dia menjelaskan bahwa dalam kasus ini dimulai dari pengaduan masyarakat soal dugaan korupsi di Kementan pada 2021. Namun, pertemuan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan Firli disebutkan berlangsung pada Agustus 2022.

“Pengaduan masyarakat itu mulainya tahun 2021, ya kan, 2021 dan pertemuan-pertemuan mentan dan segala macam itu kan di 2 agustus 2000 berapa? Yang bersangkutan mengaku juga 2022, berarti itu di luar. Jadi perkara itu adalah perkara yang sedang ditangani itu dimulai pada saat pengaduan masyarakat masuk,” ujarnya dilansir bisnis.com.

Lebih jauh, Saut juga tidak ragu bahwa Firli Bahuri bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan Pimpinan KPK terhadap Mentan Syahrul atau di lingkungan Kementan.

“I have no any doubt about it [penersangkaan Firli]. Kalau saya nggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu saya kemari,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan dan dalam proses penyidikan polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Tiga di antaranya adalah Syahrul, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan ajudan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca juga: KPK Peringatkan 36 Kepala Daerah di Jateng Jauhi Korupsi

Tags: kementanketua kpkfirli bahunipemerasan pimpinan kpk

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Dana Transfer Pusat Turun Rp1,5 Triliun, Sumanto: Pemprov Jateng Harus Kreatif Gali Potensi PAD
  • Fokus Kolaborasi Pemerintah Pusat–Daerah, Penanganan Rob Pekalongan Masuk Tahap Evaluasi Ulang
  • DPRD Jateng Bahas Raperda Penyelenggaraan Standardisasi Jalan dan Garis Sempadan
  • Ketersediaan Aspal dan Cuaca Jadi Tantangan, Wali Kota Pekalongan: Perbaikan Jalan Terus!
  • Lomba Mancing “Wali Kota Cup II” Dongkrak Potensi Wisata Pantai Pekalongan

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.