SoloposFM–Forum Kota sebuah forum yang memberikan perhatian khusus terhadap masalah-masalah kota membuat petisi menolak penembangan pohon. Hal ini dilakukan menyusul rencana untuk menebang 8 pohon cemara yang ada di kawasan Manahan, Kota Solo.
Forum Kota menyatakan sikap keberatan terhadap rencana penebangan pohon di Manahan dengan melayangkan petisi kepada Walikota Surakarta di Kantor Walikota, Balaikota, Solo pada Rabu, 12 Mei 2016. Dalam petisi yang dikirim ke SoloposFM hari Jumat (20/5/2016), Forum Kota beranggapan bahwa kawasan ruang terbuka hijau seperti Manahan seharusnya pepohonan semakin diperbanyak bukan dikurangi.
Apalagi di dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 pasal 29 secara tegas mengamanatkan kepada pemerintahan kota untuk menyediakn ruang terbuka hijau baik publik maupun privat dengan proporsi paling sedikit sebesar 30% dari luas wilayah kota dengan proporsi ruang terbuka publik sebesar 20%. Sedangkan menurut data yang di rilis oleh Badan Lingkungan Hidup Kota Surakarta, RTH publik di Solo baru mencapai angka 9,17%. Dengan demikian Pemkot Solo perlu bekerja keras menambah RTH publik minimal sebesar 10,83% supaya mencapai angka total 20% sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang.
Forum Kota berharap dengan mempetisi Walikota Surakarta, Bp. F.X Hadi Rudyanto untuk segera bertindak tidak mengeluarkan ijin penebangan pohon cemara di Manahan. Forum Kota beranggapan bahawa pepohonan adalah milik publik bukan milik pemerintah kota dan mempertahankan serta merawat pohon berati turut merawat kehidupan.