• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Heboh Konsumen Muslim Santap Menu Berbahan Daging Babi di Sebuah Resto, BPJPH Tegaskan Ini Kepada Pelaku Usaha

Muhammad Rizal Fahlevi by Muhammad Rizal Fahlevi
16 June 2023
in News
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham

Radio Solopos, Jakarta (BPJPH) — Beberapa hari ini media sosial diramaikan dengan kejadian seorang konsumen muslim yang mengungkapkan ia telah menyantap makanan berbahan daging babi di sebuah resto di Jakarta. Merespon kejadian ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama langsung menugaskan tim pengawasannya untuk segera ke lokasi.

Dari kegiatan pengawasan tersebut, diperoleh laporan bahwa Restoran Mamma Rosy di Jl Kemang Raya Jakarta memang tidak memiliki sertifikat halal, dan tidak terdaftar pada Sihalal yang merupakan sistem layanan sertifikasi halal BPJPH. Sebagaimana tertera di dalam menu yang tersedia, resto tersebut menjual makanan non-halal dan minuman beralkohol.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, kejadian tersebut membuktikan pentingnya implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) di tengah masyarakat. Menurutnya, regulasi JPH telah dengan jelas memberikan aturan sehingga status kehalalan suatu produk yang beredar dan diperdagangkan di tengah masyarakat dapat dengan mudah dipastikan.

Aqil juga mengatakan bahwa kejadian tersebut memberikan pelajaran berharga, baik bagi produsen maupun konsumen.

Baca Juga

ijazah capres syarat kpu

Termasuk Ijazah, Ini 16 Dokumen Capres/Cawapres yang Tak Boleh Dibuka ke Publik Versi KPU

16 September 2025
Soundtrack ‘Kpop Demon Hunters’ Rajai Tangga Lagu British Top 10

Soundtrack ‘Kpop Demon Hunters’ Rajai Tangga Lagu British Top 10

15 September 2025
Jaket Eagles Putri Diana Kembali Dijual

Jaket Eagles Putri Diana Kembali Dijual

13 September 2025
Sosialisasi PMB UMMAD di MA Muhammadiyah Sumberejo Bojonegoro

Prioritas Prodi Baru, PMB UMMAD Gelombang 4 Digelontor Beasiswa Miliaran Rupiah

13 September 2025

“Konsumen Muslim hendaknya memastikan terlebih dahulu status kehalalan produk yang akan dikonsumsi. Caranya, dengan memastikan apakah produk yang akan dikonsumsi tersebut sudah bersertifikat halal ataukah belum.” kata Aqil, Kamis (15/6/2023).

“Tetapi, jika memang produk berasal dari bahan non-halal, tentu dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Di situlah pentingnya pelaku usaha wajib memberikan keterangan tidak halal pada produk non-halal.” lanjutnya.

Sesuai ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, lanjutnya, Pasal 2 mengatur bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.

“Produk non-halal tersebut wajib diberikan keterangan tidak halal.” kata Aqil.

Keterangan tidak halal tersebut, sesuai ketentuan pada Pasal 92, dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan yang dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

Sedangkan Pasal 93 menyebutkan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tulisan, dan/atau nama bahan dengan warna yang berbeda pada komposisi bahan.

“Pencantuman keterangan tidak halal harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” lanjutnya.

Lebih lanjut, Aqil juga mengatakan bahwa pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar terkait status kehalalan produknya. Sebab, terdapat ancaman sanksi jika hal itu dilanggar.

“Negara kita memiliki Undang-undang Jaminan Produk Halal dan juga Undang-undang Perlindungan Konsumen. Semuanya wajib kita taati.” tegas Aqil.

Pasal 149 PP tersebut, lanjutnya, menyatakan bahwa pelanggaran terhadap penyelenggaraan jaminan produk halal dikenakan sanksi administratif bagi pelaku usaha, mulai dari peringatan tertulis, denda, pencabutan sertifikat halal, dan/atau penarikan barang dari peredaran.

“Pemberlakuan sanksi ini akan secara efektif diterapkan sejak diberlakukannya kewajiban bersertifikat halal yang akan dimulai pada Oktober 2024 mendatang. Namun kami himbau agar pelaku usaha bersegera melaksanakan apa-apa yang menjadi kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku.” pungkasnya. []

Tags: makananViralBPJPH KemenagDaging Babi
Previous Post

Tingkatkan Kemampuan Berbahasa Inggris Siswa, SMP Regina Pacis Gelar Program TeachCast with Oxford

Next Post

Jelas Gayeng, Sob! Dewa 19 Feat ALL STARS Dengan Special Guest : Sandy Sandoro, Lyodra dan Mahalini

Related Posts

BPJPH

Catatan Akhir Tahun 2023: BPJPH Banyak Mendapatkan Penghargaan Bergengsi

by Muhammad Rizal Fahlevi
3 January 2024
0

Radio Solopos, Jakarta (BPJPH) --- Komitmen serius Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dalam mewujudkan penyelenggaraan...

Forum H20

Forum H20 Apresiasi Digitalisasi Layanan Halal BPJPH

by Muhammad Rizal Fahlevi
22 November 2023
0

Radio Solopos, Jakarta (BPJPH) --- Delegasi peserta forum H20 tahun 2023 yang mewakili lembaga halal dari 41 negara...

Pecinta Korea Merapat! Rekomendasi Ini Bisa Jadi Referensi Teman Makanmu

Pecinta Korea Merapat! Rekomendasi Ini Bisa Jadi Referensi Teman Makanmu

by Intan Nurlaili
23 September 2023
0

Radio Solopos – Anyong Sobat Solopos! Perkembangan dunia yang pesat menjadikan banyak musik, drama, fasion, hingga makanan mulai...

BPJPH Kemenag

BPJPH Pastikan Tidak Pernah Terbitkan Sertifikat Halal untuk Produk Wine

by Muhammad Rizal Fahlevi
26 July 2023
0

Radio Solopos – Menanggapi isu viral terkait adanya penjualan produk Wine bersertifikat halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal...

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham (Dokumentasi Kemenag)

Sinergi BPJPH-BRI, Mulai 10 Juli Nasabah KUR Dapatkan Layanan Sertifikasi Halal Gratis

by Muhammad Rizal Fahlevi
10 July 2023
0

Radio Solopo, Jakarta (BPJPH) --- BPJPH Kementerian Agama dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) berkolaborasi dalam melaksanakan percepatan sertifikasi...

BPJPH Kemenag

Buka Forum IMT-GT WGHAPAS dan SHICFT, Kepala BPJPH Tekankan Penguatan Sinergi untuk Inovasi dan Transfer Teknologi Produk Halal

by Muhammad Rizal Fahlevi
4 July 2023
0

Radio Solopos, Lampung (BPJPH) --- Pertemuan The 17th Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) 2023 Working Group on Halal Product...

Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia jalin kerja sama pengakuan sertifikat halal bagi produk domestik.

Indonesia-Malaysia Jalin Kerja Sama Pengakuan Sertifikat Halal

by Muhammad Rizal Fahlevi
12 June 2023
0

Radio Solopos, BPJPH --- Indonesia dan Malaysia secara resmi menjalin kerja sama pengakuan sertifikat halal. Sinergi G-to-G tersebut...

Indonesia Ajak Negara ASEAN Jadikan Produk Halal sebagai Penopang Pertumbuhan Berkelanjutan

Indonesia Ajak Negara ASEAN Jadikan Produk Halal sebagai Penopang Pertumbuhan Berkelanjutan

by Muhammad Rizal Fahlevi
7 June 2023
0

Radio Solopos, BPJPH --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Indonesia mengajak para negara sahabat di...

Penandatanganan MoU tentang Jaminan Produk Halal antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran

Indonesia – Iran Jalin Kerja Sama Jaminan Produk Halal

by Muhammad Rizal Fahlevi
24 May 2023
0

Radio Solopos, Bogor (Kemenag) --- Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran menjalin kerja sama Jaminan Produk...

Dok BPJPH.

BPJPH Tingkatkan Kapasitas Pendamping Proses Produk Halal di 300 Titik untuk Dorong Percepatan Sertifikasi Halal UMK

by Muhammad Rizal Fahlevi
15 May 2023
0

Radio Solopos, Semarang (BPJPH) --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemeterian Agama terus melanjutkan ikhtiarnya dalam akselerasi...

Load More
Next Post
Konser DEWA 19 Feat ALL STAR Dengan Artis Kenamaan Indonesia. Sandy Sandoro, Lyodra, Mahalini.

Jelas Gayeng, Sob! Dewa 19 Feat ALL STARS Dengan Special Guest : Sandy Sandoro, Lyodra dan Mahalini

No Result
View All Result
Newsletter Agustus Radio Solopos

Newsletter Agustus Radio Solopos : Menjaga Semangat Kemerdekaan dan Terus Berinovasi

16 September 2025
Penjualan Mainan di Jepang Meningkat Karena Tingginya Permintaan Konsumen Orang Dewasa

Penjualan Mainan di Jepang Meningkat Karena Tingginya Permintaan Konsumen Orang Dewasa

16 September 2025
ijazah capres syarat kpu

Termasuk Ijazah, Ini 16 Dokumen Capres/Cawapres yang Tak Boleh Dibuka ke Publik Versi KPU

16 September 2025

Berita Terpopuler

  • Svarga Timboa, Permata Tersembunyi di Lereng Merbabu

    Svarga Timboa, Permata Tersembunyi di Lereng Merbabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkembangan Telepon Seluler Sejak 1990-an Sampai Sekarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Ide Outfit Skena yang Bikin Tampilan Lebih Nyentrik!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Joki Pinjol dan Joki Galbay, Masyarakat Diminta Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Grand Opening Samsung Premium Store Di Keratonan Solo, Bertabur Promo Sob!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radio Solopos FM

© 2025 Radio Solopos.

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 Radio Solopos.