SoloposFM – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak dilibatkan sebagai eksekutor hukuman kebiri yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016, karena tidak sesuai dengan kode etik kedokteran.
Dilaporkan Kantor Berita Antara, Ketua Umum IDI, Ilham Oetama Marsis mengatakan bahwa IDI mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual kepada anak. Namun, menurutnya, adanya sanksi tambahan berupa kebiri kimia yang mengarahkan dokter sebagai eksekutor sanksi, maka didasarkan fatwa Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kebiri Kimia yang juga didasarkan pada Sumpah Dokter serta Kode Etik Kedokteran Indonesia, membuat IDI menyampaikan agar pelaksanaannya tidak melibatkan dokter sebagai eksekutor. IDI mengusulkan agar pemerintah mencari bentuk hukuman lain sebagai sanksi tambahan.