SoloposFM–Masalah tarif parkir seringkali menimbulkan kebingungan di masyarakat. Hal ini dikarenakan berbagai hal, mulai dari ketiadaan karcis, tarif parkir yang tidak sesuai aturan hingga parkir liar. Salah satunya terkait tarif parkir yang dikeluhkan warga Purbayan, Jadmiko. Jadmiko, dalam pesan singkatnya kepada Solopos FM, Kamis (9/2/2017) menulis: “Beberapa teman saya pelanggan setia di penitipan sepeda motor di stasiun Purwosari/ eks SPBU, karena hampir setiap hari mereka menggunakan moda transportasi umum dalam berangkat kerja. Tapi akhir-akhir ini mengeluh, pasalnya saat membayar jasa parkir/penitipan yang sampai Rp6000, yang biasanya hanya Rp2000. Mohon pihak terkait ada kebijakan yang sejalan dalam mendukung masyarakat menggunakan transportasi massal.
Menanggapi permasalahan ini, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perparkiran Dishubkominfo Solo Usman, menjelaskan terkait tarif di stasiun masuk ketegori obyek pajak, bukan obyek retribusi. Namun Pemkot telah mendorong managemen dalam mentapkan tarifnya harus terjangkau. Saat pertemuan antara Pramekers, pengelola parkir, pengusaha parkir, dan UPTD parkir sudah ada kesepakatan tarif aprkir progresif maksimal Rp. Jika ini tarif murah, pengen murah pengguna bisa memilih tarif member Rp.90.000 sebulan. Tujuannya dari penyesuaian atarif, antara lain agar lahan parkir bisa digunakan bergantian.
Informasi mengenai tarif penitipan motor ini menjadi salah satu info yang ditayangkan di Kabar dari Anda, Kamis (9/2/2017) pukul 10.30 WIB, 14.30 WIB dan 20.30 WIB. Anda dapat mengirimkan informasi, pertanyaan atau keluhan seputar layanan atau fasilitas publik ke Solopos FM melalui no WA/SMS 081 226 103 103 atau telpon 0271-739367/739389.
[Dita Primera]