SoloposFM–Membayar pajak merupakan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan taat membayar pajak berarti kita telah berpartisipasi dalam menyukseskan pembangunan negara. Namun bagaimana jika Anda ingin membayar pajak tetapi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) milik Anda hilang ?
Seperti yang dialami oleh seorang warga bernama Kevin, yang mengirimkan pesan kepada Solopos FM sebagai berikut “Saya ingin membayar pajak tapi surat oranye yang saya terima ketlisut/hilang, saya mau mencoba online tapi tidak tahu berapa Nomor Objek Pajaknya.”
Menanggapi hal itu, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kota Solo, saat dikonfirmasi SoloposFM menjelaskan untuk membayar PBB tidak harus membawa SPPT. Apabila tidak mengetahui berapa Nomor Objek Pajak (NOP) nya dapat dilayani di UPT PPD (Pelayanan Pajak Daerah) di masing-masing kecamatan atau di BPPKAD yang berada di Balaikota Surakarta. Anda akan dilayani dengan dibukakan peta NOP anda. Dengan catatan Saudara tahu persis tanah/bangunan yang dimaksud.
Tak hanya permasalahan tersebut, Sukamto, meminta kepada Balmon dan KPID Jateng melalui Solopos FM untuk menertibkan radio-radio FM yang tidak memiliki izin penyiaran di Karanganyar, Solo, Boyolali, dan Sragen. Hal tersebut dinilainya mengganggu karena tak hanya tidak memiliki izin penyiaran tetapi radio-radio tersebut juga menjual produk jamu.
Disampaikan oleh Solopos FM bahwa pengaduan tersebut telah diteruskan ke Balai Monitor Kelas II Semarang. Dan untuk pengaduan semacam ini, bisa juga disampaikan secara tertulis, dengan Up. Kepala Balai Monitor Spectrum Frekuensi Radio Kelas II Semarang, Komp. Semarang Indah, Blok CIII/1-3 Semarang. Dapat dikirim via pos, atau Fax di 024-7617455 atau email di [email protected]. Sertakan juga contact person pengirim, untuk memudahkan konfirmasi.
Selain permasalahan pajak dan izin penyiaran radio, Elia, melalui Solopos FM mengeluhkan tentang jalan berlubang yang berada di Jalan Supit Urang Kraton Solo. Elia meminta agar jalan tersebut lekas diperbaiki.
Menanggapi keluhan tersebut Dinas Pekerjaan Umum Kota Solo, saat dikonfirmasi Solopos FM menjelaskan bahwa jalan tersebut telah diagendakan penambalan dengan dana Pemeliharaan Rutin TA. 2017.
Informasi warga tersebut ditayangkan di Solopos FM, dalam acara Kabar dari Anda, Selasa (7/2/2017) jam 10.30 WIB, 14.30 WIB dan 20.30 WIB.
[Nicken Kharisma]