• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

JPU dan Perannya dalam Sidang Ahok

Redaksi by Redaksi
21 April 2017
in News
0
JPU dan Perannya dalam Sidang Ahok

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Persidangan kesepuluh tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengagendakan menghadirkan empat saksi ahli. ANTARA FOTO/Pool/Ramdani/kye/17.

SoloposFM- Jaksa Agung M Prasetyo menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak terbukti melakukan penistaan agama. Oleh sebab itu, menurut Prasetyo, JPU menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP, bukan dengan Pasal 156 a KUHP. Lalu apa itu JPU berikut tugasnya? Berikut ulasanya dirangkum dari berbagai sumber.

Pengertian Jaksa Penuntut Umum

Pengertian jaksa menurut UU Nomor 16 Tahun 2004 pada Pasal 1 Angka 1. Undang-undang tersebut dikenal dengan sebutan undang-undang kejaksaan. Di dalamnya, disebutkan bahwa Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Adapun Jaksa Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penunuttan dan melaksanakan penetapan hakim.

Tugas Jaksa Sebagai Penuntut Umum

Tugas dan kewenangan jaksa dalam bidang pidana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UU Kejaksaan antara lain:

  1. melakukan penuntutan;
  2. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  3. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
  4. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
  5. melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

 

[Nabila Ikrima]

Tags: ahoktugasjaksatuntutumum
Previous Post

Walikota Surabaya Tri Rismaharini Dapat Undangan dari Pangeram William, Ada Apa?

Next Post

Tara Budiman dan Gya Sadiqah Menikah Hari Ini.

Next Post
Tara Budiman dan Gya Sadiqah Menikah Hari Ini.

Tara Budiman dan Gya Sadiqah Menikah Hari Ini.

No Result
View All Result

Berita Terbaru

  • Video Viral di Medsos, Kantor Kecamatan Colomadu Sepi saat Bupati Karanganyar Lakukan Inspeksi
  • Peluang Indonesia Menang Atas Jepang Terbuka Sore Nanti, Ini Prediksi Susunan Pemain 2 Tim
  • Kasus Anjing Dikuliti Hidup-Hidup, Polisi Pastikan Kejadian Bukan di Kabupaten Sragen
  • Ingin Usus Tetap Muda, Lakukan Hal Ini!
  • Sumanto: Pemuda Hari Ini adalah Penentu Masa Depan Indonesia di Tahun 2045

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.