SoloposFM – Beberapa waktu lalu masyarakat digegerkan dengan tarif parkir di acara Night Market Ngarsopuro, Jl Bhayangkara, Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, yang digelar pada Sabtu (16/7/2022). Pengendara sepeda motor ditarik biaya parkir senilai Rp3.000.
Hal ini tertuang dalam aduan laman Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS). Aduan yang ditulis oleh Wulan ini mengeluhkan tarif parkir di Night Market Ngarsopuro sebesar Rp3.000 dan dibayarkan di awal. “Pie ki ramutu tenan, tukang parkire diprotes yo meneng wae. Dishub pie ki wegah rono meneh marai kapok [Bagaimana ini enggak jelas banget, tukang parkirnya diprotes ya diam saja. Dishub bagaimana ini, malas ke sana lagi, kapok],” tulis Wulan.
Melansir situs resmi Pemkot Solo, tarif parkir di Kota Solo dibagi menjadi tiga zona. Tarif tiga zona ini dihitung per jam. Jika lebih dari satu jam dikenakan tarif tambahan sebesar 100 persen dari besaran retribusi yang telah ditetapkan.
Sedangkan untuk parkir yang kurang dari satu jam, besaran restribusinya tetap dihitung tarif satu jam.
Berikut ini tarif parkir di Kota Solo berdasarkan zona sesuai Perda Kota Solo 1/2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Tarif Normal Parkir di Kota Solo
Zona C
Zona C meliputi, Jl Slamet Riyadi, Urip Sumoharjo, Kapten Mulyadi, Yos Sudarso, Dr Radjiman, Veteran, Gatot Subroto, Sutan Syahrir, RM Said, Pierre Tendean, Dr Muwardi, S Parman, RE Martadinata, Brigjen Sudiarto, Gajah Mada, Honggowongso, Surya Pranoto, dan Sutawijaya.
Tarif parkir di zona C adalah sebagai berikut:
Sepeda : Rp500
Andong : Rp500
Sepeda motor : Rp2.000
Mobil/taksi/pick up: Rp3.000
Bus/truk sedang : Rp5.000
Bus/truk besar : Rp7.000
Zona D
Zona D meliputi, Jl Setia Budi, Juanda, Bhayangkara, Prof WZ Yohanes, MT Haryono, H Agus Salim, Yosodipuro, Nyi Ageng Serang, Ronggowarsito, Reksoniten, seputar Alun-alun Utara, Muh Yamin, KH Dewantara, Sugijopranoto, Kebangkitan Nasional, Katamso, dan Dr Wahidin.
Tarif parkir di zona D adalah sebagai berikut:
Sepeda : Rp500
Andong : Rp500
Sepeda motor : Rp1.500
Mobil/taksi/pick up: Rp2.000
Bus/truk sedang : Rp3.500
Bus/truk besar : Rp5.500
Zona E
Selain yang termasuk ke dalam zona C dan D, semua ruas jalan di tepi jalan di Solo termasuk ke dalam zona E.
Tarif parkir di zona E adalah sebagai berikut:
Sepeda : Rp500
Andong : Rp500
Sepeda motor : Rp1.000
Mobil/taksi/pick up: Rp1.500
Bus/truk sedang : Rp3.000
Bus/truk besar : Rp4.000
Baca juga : Waspadai Varian Baru Covid-19
Buat Pengaduan
Kabid Angkutan dan Perparkiran Dishub Kota Solo Yulianto dalam segmen Dinamika 103 Solopos FM, Selasa (26/7), mengatakan bahwa soal pelayanan parkir sudah ada peraturan daerah yang ditetapkan yaitu Perda Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Perda tersebut menetapkan besaran tarif parkir berdasarkan zona yang telah ditetapkan.
Menurut Yulianto, pihaknya sudah melakukan pembinaan kepada semua petugas parkir. Ia menyebut bahwa ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi petugas parkir yang resmi di antaranya harus berseragam dan memiliki ID Card serta harus memberikan karcis pada pengguna parkir.
Yulianto mengimbau masyarakat untuk komplain jika mendapati juru parkir yang tidak memenuhi ketentuan, seperti tidak memberikan karcis atau meminta tarif melebihi ketentuan yang ditetapkan. Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pengaduan atau laporan ke nomer Hotline 08112910999.
“Terkait pelayanan parkir sudah ada perda yang ditetapkan, untuk zona dan tarifnya juga sudah ditetapkan. Apabila masyarakat parkir di lokasi on street sampaikan saja ke jukir terkait ketentuan yang ada. Bisa juga lapor ke nomer hotline yang sudah kami siapkan dan share fotonya sekalian,” tutur Yulianto.
Baca juga : Tol Solo-Jogja Dilengkapi Jalur Khusus Sepeda, Ini Detailnya!
Tarif Melebihi Ketentuan
Sejumlah komentar pun disampaikan Sobat Solopos.
Di antaranya disampaikan Moch. Syamsudin, “Kejadian pungutan parkir melabihi ketentuan itu berulang-ulang terjadi dan biasanya karcisnya dicoret-coret biar nggak jelas.”
“Saya Minggu kemarin njagong di Hotel Dana Solo dikenakan tarif parkir mobil Rp7.000. Saya tanyakan biasanya Rp5.000, sebetulnya resminya Rp3.000 untuk mobil. Sepertinya sih tukang parkir liar, karena tidak pakai seragam. Tolong pemerintah kota ditertibkan masalah parkir ini dan petugas parkir harus berseragam resmi,” keluh Anda dari Solo.
Keluhan lain disampaikan Mudhowati, “Kalau CFD di depan Novotel itu Rp3.000 padahal kalau di depan Loji Gandrung Rp2.000 untuk motor.”
“Paling kesel kalau parkir dibayar duluan, giliran ambil motor kita dicuekin, nggak dibantu,” ungkap Hari dari Solo.
Baca juga : Ini Daerah-Daerah di Soloraya Yang Rawan Kekeringan dan Krisis Air, Sob