SoloposFM, Demi meningkatkan komunikasi yang baik dan tercapainya pemahaman yang sama terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan para pemangku kepentingan utama, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Surakarta Tahap Kedua tahun 2019, Senin (02/12/2019) di Kejaksaan Negeri Surakarta.
Dalam forum tersebut, hadir Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta sebagai ketua Forum dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta sebagai sekretaris Forum, selain itu juga beranggotakan dari beberapa instansi daerah, diantaranya Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Sleain itu juga, hadir Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Kepala Dinas Sosial dan Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Surakarta.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Bimantoro menyampaikan salah satu tujuan dari forum ini agar seluruh pemangku kepentingan utama mempunyai pemahaman yang sama dalam mendukung tiga aspek penting, yakni perluasan cakupan kepesertaan, penegakan regulasi nasional dan peningkatan kualitas pelayanan.
“Suksesnya Program JKN-KIS diperlukan dukungan dan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan utama di daerah,” katanya dalam rilis yang diterima Solopos FM.
Dia menambahkan, dalam aturan yang berlaku, BPJS Kesehatan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta, salah satunya dari segmen badan usaha.
“BPJS Kesehatan mempunyai petugas pemeriksa yang tugasnya melakukan pengawasan dan pemeriksaan badan usaha mana yang terindikasi tidak patuh terhadap Program JKN-KIS. Apabila selama tahap pemeriksaan tersebut, badan usaha tersebut belum juga melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya, BPJS Kesehatan akan menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri untuk dilakukan proses selanjutnya. Banyak permasalahan di lapangan yang dapat ditemui saat proses pemeriksaan dilakukan, diantaranya karena kondisi keuangan badan usaha yang tidak memungkinkan, mengarahkan pekerja ikut kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), terindikasi ikut suami/istri yang bekerja, memungut iuran tidak sesuai ketentuan atau total iuran 5 persen dibebankan kepada pekerja,” ujarnya.
Dukungan yang diharapkan dari forum ini, yaitu penegakan hukum terhadap pemberi kerja yang tidak patuh, optimalisasi Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 tentang penegakan sanksi administrasi publik dan terbitnya surat edaran atau instruksi dari Pemerintah Kota terkait pengalihan peserta PBI APBN dan PBI APBD yang bekerja ke dalam peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha.
***
Informasi lebih lanjut hubungi:
BPJS Kesehatan Cabang Surakarta
Jalan Ki Mangun Sarkoro Nomor 114 Surakarta
(0271) 726509
[Diunggah oleh Avrilia Wahyuana]