• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home Program

Marwan, Sukoharjo : Cara Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang?

Redaksi by Redaksi
3 April 2018
in Program
0
Marwan, Sukoharjo : Cara Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang?

Kartu Keluarga yang Hilang (sumber: 4onceinurlife.blogspot.co.id)

Marwan, Sukoharjo (+6285647133XXX)

Saya warga Gentan, Baki, Sukoharjo. Mau tanya, bagaimana cara mengurus KK, apa syaratnya? Karena KK saya hilang. Dan alamat Dukcapil Sukoharjo dimana?

Konfirmasi :

Untuk mengganti kartu keluarga akibat adanya kerusakan atau kartu keluarga hilang, Anda harus melengkapi beberapa persyaratan, yaitu:

  • Surat pengantar dari RT/RW.

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.

  • Kartu Keluarga yang rusak (kasus KK yang rusak).

  • Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.

  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing.

    Proses pengisian formulir permohonan pembuatan kartu keluarga yang baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan. Selanjutnya, Anda akan membawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan kartu keluarga yang baru di sana. Dan merujuk pada UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut biaya/gratis.

    Dispendukcapil Sukoharjo di Jl. Kyai Mawardi No.1, Sukoharjo, atau via Telp.(0271) 593178, (0271) 592101, (0271) 592195. Keluhan juga bisa anda sampaikan langsung via Email : [email protected], Twitter : @dukcapilskh

Anda, dipersilakan menyampaikan informasi atau permasalahan apa pun kepada Tim Redaksi Solopos FM melalui nomor telepon 739367 dan 739389 atau SMS atau WhatsApp ke nomor 081 226 103 103 atau via Facebook maupun Twitter. Rangkuman informasi, pertanyaan, dan jawaban dari pendengar disiarkan Solopos FM melalui program KABAR DARI ANDA, selain juga di unggah di website ini.

[Avrilia Wahyuana]

Foto : Kartu Keluarga yang Hilang (sumber: 4onceinurlife.blogspot.co.id)

Tags: info wargasms wargaKabar dari AndaFollowup infocitizen jurnalism
Previous Post

Serial Novel Balada Si Roy Akan Diangkat ke Layar Lebar

Next Post

Nono, Nila Graha, Gonilan : Plat Kendaraan Luar Kota, Bisakah Bayar Pajak di Sukoharjo ?

Next Post
Nono, Nila Graha, Gonilan :  Plat Kendaraan Luar Kota, Bisakah Bayar Pajak di Sukoharjo ?

Nono, Nila Graha, Gonilan : Plat Kendaraan Luar Kota, Bisakah Bayar Pajak di Sukoharjo ?

No Result
View All Result

Berita Terbaru

  • Ingin Usus Tetap Muda, Lakukan Hal Ini!
  • Sumanto: Pemuda Hari Ini adalah Penentu Masa Depan Indonesia di Tahun 2045
  • Ketua DPRD Jateng: Pemerintah Harus Fasilitasi, Kompetisi Bela Diri Efektif Kurangi Tawuran di Jalanan
  • Tips Makan Olahan Daging Kurban Tanpa Takut Kolesterol Tinggi
  • Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Juarai UEFA Nations League 2024/2025

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.