Marwan, Sukoharjo (+6285647133XXX)
Saya warga Gentan, Baki, Sukoharjo. Mau tanya, bagaimana cara mengurus KK, apa syaratnya? Karena KK saya hilang. Dan alamat Dukcapil Sukoharjo dimana?
Konfirmasi :
Untuk mengganti kartu keluarga akibat adanya kerusakan atau kartu keluarga hilang, Anda harus melengkapi beberapa persyaratan, yaitu:
-
Surat pengantar dari RT/RW.
-
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
-
Kartu Keluarga yang rusak (kasus KK yang rusak).
-
Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
-
Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
Proses pengisian formulir permohonan pembuatan kartu keluarga yang baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan. Selanjutnya, Anda akan membawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan kartu keluarga yang baru di sana. Dan merujuk pada UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut biaya/gratis.
Dispendukcapil Sukoharjo di Jl. Kyai Mawardi No.1, Sukoharjo, atau via Telp.(0271) 593178, (0271) 592101, (0271) 592195. Keluhan juga bisa anda sampaikan langsung via Email : [email protected], Twitter : @dukcapilskh
Anda, dipersilakan menyampaikan informasi atau permasalahan apa pun kepada Tim Redaksi Solopos FM melalui nomor telepon 739367 dan 739389 atau SMS atau WhatsApp ke nomor 081 226 103 103 atau via Facebook maupun Twitter. Rangkuman informasi, pertanyaan, dan jawaban dari pendengar disiarkan Solopos FM melalui program KABAR DARI ANDA, selain juga di unggah di website ini.
[Avrilia Wahyuana]
Foto : Kartu Keluarga yang Hilang (sumber: 4onceinurlife.blogspot.co.id)