RadioSolopos – Belakangan ini banyak sekali kejahatan siber yang perlu kita waspadai. Seperti dilarang membuka dokumen di WhatsAppp sembarangan, dilarang mengunjungi beberapa link website, bahkan sniffing.
Sniffing merupakan cyber crime yang dilakukan dengan memanfaatkan jaringan internet, tujuannya untuk mengambil data pengguna secara ilegal. Kejahatan siber ini dapat terjadi pada pengguna Wi-Fi yang bersifat publik. Pelaku akan menggunakan lalu lintas data dari server ke clinet dan sebaliknya.
Paket-paket data yang dikirimkan menggunakan tools akan ditangkap. Kemudian, sebuah program akan disisipkan untuk mencuri seluruh data korban. Program tersebut memungkinkan pelaku sniffing atau sniffer untuk membaca seluruh data yang ada di gawai korban. Data yang dapat dicuri, yakni data pribadi, aplikasi e-commerce, dan data dari aplikasi lainnya yang sering digunakan.
Dirangkum dari berbagai sumber, sniffing dapat menjadi ancaman serius bagi keamanan data. Dengan melakukan sniffing, attacker bisa menangkap data yang dikirim melalui jaringan, kemudian menganalisisnya untuk mencari informasi penting seperti username dan password pengguna.
Setelah menemukan informasi tersebut, attacker bisa menggunakannya untuk mengakses sistem perusahaan atau menyebarkan informasi rahasia perusahaan kepada orang lain.
Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan keamanan jaringan dan melakukan tindakan pencegahan terhadap serangan sniffing agar data yang dikirim melalui jaringan tidak dapat ditangkap oleh attacker.
Sniffing baru ditemukan di Indonesia pada Desember 2022. Sniffer berpura-pura menjadi kurir paket, lalu mengirimkan file dengan format APK. Korban akan diminta untuk membuka file tersebut, kemudian program berbahaya akan tertanam di smartphone korban. Harus diwaspadai bahwa sniffing dikatakan bisa mencuri seluruh data korban, termasuk menghabiskan saldo di rekening.