• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Motif Dendam, Rumah Rumah Warga Gemolong Dibakar Tetangga

Redaksi by Redaksi
24 May 2017
in News
0
Motif Dendam, Rumah Rumah Warga Gemolong Dibakar Tetangga

SoloposFM–Diduga sengaja dibakar tetangganya karena balas dendam, rumah penyimpanan kayu dan jerami milik Ridwan, 42, warga Dukuh/Desa Peleman RT 017, Gemolong, Sragen terbakar. Tim Unit Reskrim Polsek Gemolong di bawah pimpinan AKP Supadi mengungkap indikasi kejahatan tersebut saat olah kejadian perkara di lokasi kebakaran.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara Polsek dan Tim Identifikasi Polres Sragen, rumah berisi jerami dan kayu tersebut milik Ridwan. Berbeda dengan informasi sebelumnya yang mengatakan rumah tersebut milik Supar warga setempat . Indikasi dibakarnya rumah tersebut juga diperkuat dengan kesaksian dua orang warga, yakni Wagiyo, 59, dan Tukiyem, 60, yang juga tetangga Ridwan.

Kapolsek Gemolong AKP Supadi mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso, seperti yang dilansir oleh Solopos.com, Rabu (24/5/2017) pagi, menyampaikan hasil olah kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi atas kebakaraan itu. Supadi menyatakan Polsek Gemolong sudah menetapkan seorang tersangka atas kebakaran itu, yakni Sular, 62, tetangga Ridwan sendiri. Modus operandinya, sebut Supadi, pelaku memiliki dendam pribadi terhadap korban.

“Peristiwa pembakaran itu terjaadi pada Selasa (23/5/2017) pukul 13.30 WIB. Rumah penyimpanan jerami dan kayu dengan ukuran 8×12 meter itu diduga sengaja dibakar oleh tersangka. Kondisi rumah itu ludes terbakar karena berbahan kayu dan bamboo. Kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Gemolong,” ujarnya.

Supadi menjelaskan polisi menyita barang bukti berupa kayu sisa bangunan yang terbakar, jerami sisa kabakaran, dan sebuah korek gas warna biru. “Kami menjerat pelaku dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. Kami segera menyelesaikan pemberkasan dan segera berkoordinasi dengan kejaksaan. Kami juga melakukan rekonstruksi atas kejadian itu,” tutur Kapolsek.

 

[Dhi Ajeng Ayu Putri]

Tags: rumahsragenkebakaranDendam
Previous Post

Pemkot Solo Tak Mau Ambil Pusing soal Pedagang di Pagelaran Keraton

Next Post

Jokowi Lakukan Kunjungan Kerja Ke Jatim dan Jateng

Next Post
Jokowi Lakukan Kunjungan Kerja Ke Jatim dan Jateng

Jokowi Lakukan Kunjungan Kerja Ke Jatim dan Jateng

No Result
View All Result

Berita Terbaru

  • Sumanto: Pemuda Hari Ini adalah Penentu Masa Depan Indonesia di Tahun 2045
  • Ketua DPRD Jateng: Pemerintah Harus Fasilitasi, Kompetisi Bela Diri Efektif Kurangi Tawuran di Jalanan
  • Tips Makan Olahan Daging Kurban Tanpa Takut Kolesterol Tinggi
  • Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Juarai UEFA Nations League 2024/2025
  • PT ASP Terancam Dijerat Pidana terkait Kerusakan Alam di Tambang Nikel Raja Ampat

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.