SoloposFM–Terkait kebijakan pemerintah melakukan penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan 900 VA, Kementerian ESDM menjelaskan, pencabutan subsidi hanya dilakukan terhadap pelanggan yang mampu.
Sebanyak 27 juta keluarga miskin tetap mendapat subsidi listrik, yakni 23,16 juta rumah tangga pelanggan listrik 450 VA dan 4,1 juta rumah tangga pelanggan 900 VA. Tarif listrik untuk mereka sama sekali tidak naik.
“Rumah tangga tidak mampu pelanggan 450 VA tetap mendapat subsidi dan tarif listriknya tetap, tidak mengalami penyesuaian. Jumlahnya mencapai 23,16 juta rumah tangga,” kata Staf Khusus Menteri ESDM, Hadi M Djuraid, yang dikutip dari Detik.com(14/6/2017).
“Demikian juga rumah tangga tidak mampu berdaya 900 VA tetap mendapat subsidi dan tarif listriknya tidak mengalami penyesuaian.Jumlahnya mencapai 4,1 juta rumah tangga,” dia menambahkan.
Penyesuaian tarif listrik tahun 2017 hanya diberlakukan untuk pelanggan rumah tangga mampu berdaya 900 VA, dengan jumlah sekitar 19,0 juta rumah tangga.
“Dengan kata lain, subsidi hanya diberikan kepada mereka yang berhak menerima. Kebijakan subsidi listrik tepat sasaran diberlakukan mulai 1 Januari 2017,” ujarnya.
Penyesuaian dilakukan bertahap tiap dua bulan sejak 1 Januari 2017 hingga 1 Mei 2017, terhadap rumah tangga mampu sebanyak 19,0 juta rumah tangga dari total 23,1 juta rumah tangga pelanggan daya 900 VA.
“Jadi, masih ada sekitar 27,26 juta pelanggan listrik rumah tangga kategori tidak mampu yang tarifnya tidak naik dan tetap disubsidi. Yaitu 4,1 juta pelanggan 900 VA dan 23,16 juta pelanggan 450 VA,” paparnya.
Ia menambahkan, pemerintah berupaya membuat subsidi listrik jadi tepat sasaran. Selama ini, subsidi listrik lebih banyak dinikmati masyarakat mampu.
Sebagai contoh, rumah tangga mampu pelanggan 900 VA dengan konsumsi listrik 140 kWh per bulan, tagihan bulanan sekitar Rp 84.000. Semestinya mereka membayar sekitar Rp 189.000 per bulan sesuai tarif keekonomian.
“Artinya selama ini rumah tangga mampu berdaya 900 VA mendapat subsidi negara sekitar Rp 105.000 per bulan. Padahal masyarakat tidak mampu dengan konsumsi listrik yang lebih rendah, yaitu 70 kWh per bulan, dengan tagihan listrik sekitar Rp 42.000 per bulan, hanya menerima subsidi sekitar Rp 52.000 per bulan,” Hadi menuturkan.
Penentuan rumah tangga mampu dan tidak mampu merujuk pada data terpadu Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
TNP2K adalah lembaga yang diketuai Wakil Presiden, yang dibentuk sebagai wadah koordinasi untuk menyelaraskan berbagai kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan.
[Dhi Ajeng Ayu Putri]