SoloposFM, Hingga saat ini, pandemic Covid-19 masih berlangsung. Namun, hal ini tidak menyurutkan Samsat Sukoharjo untuk berupaya memberikan layanannya kepada masyarakat, agar kepatuhan wajib pajak bisa dilaksanakan secara optimal.
Terkait sosialisasi dan capaian tersebut, Solopos FM bersama DPRD Provinsi Jawa Tengah dan Samsat Sukoharjo, membahasnya dalam Program Sosialisasi Kepatuhan Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah, Minggu (28/02/2021). Hadir di studio Solopos FM, Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah, Bapak Sumarji, bersama Plt. Kepala UPPD Kabupaten Sukoharjo, Dra. Sri Harnani.
Sejarah Berdirinya Samsat
Dalam kesempatan tersebut Sumarji menceritakan, Pembentukan Samsat berawal dari terbitnya kebijakan desentralisasi yaitu landasan normatif bagi perubahan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, termasuk dalam perubahan kewenangan baik di tingkat Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Tahun 1976 hingga 1978 terus dirintis usaha intensifikasi dan ekstensifikasi sampai timbulnya Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap (SAMSAT), karena pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor harus datang ke Kantor Dipenda, untuk membayar Jasa Raharja harus datang ke Kantor Perwakilan Jasa Raharja, untuk mengurus STNK dan BPKB harus dating ke Kantor Polisi. Hal ini mengakibatkan banyak waktu, tenaga dan biaya yang terbuang. Dengan adanya hal-hal tersebut, maka pada Tanggal 28 Desember 1976 diterbitkan Surat Keputusan Bersama Menhankam/Pangab, Menkeu dan Mendagri No.Kep.13/XII/1976, Kep.1693/MK/IV/76, No.311/1976 yang bermaksud mengatur adanya penyederhanaan pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLJ yang dikaitkan dengan pengurusan STNK dan dilakukan dalam satu Kantor, yaitu SAMSAT,” paparnya.
Tujuan dari pendirian kantor ini, yaitu untuk meningkatkan pelayanan kepada para pemilik Kendaraan Bermotor (Wajib Pajak), peningkatan Pendapatan Negara dan Daerah dan menertibkan data kendaraan/data kamtibmas.
“Tanggal 2 Desember 1977 adalah awal berdirinya Kantor SAMSAT di Jawa Tengah dan saat itu hanya ada 1 di tiap Karesidenan. Jawa Tengah ada 6 Karesidenan, sehingga banyak WP yang antri bahkan menginap guna mendapatkan pelayanan atas pengurusan surat-surat kendaraannya,” ungkapnya lebih lanjut.
Kantor Bersama SAMSAT Kabupaten Sukoharjo
Kantor Bersama SAMSAT Kabupaten Sukoharjo semula bergabung di Surakarta, hingga Tahun 1981 berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, di setiap Kabupaten/Kota didirikan Kantor Bersama SAMSAT. Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap merupakan wadah bagi POLRI, Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah dan Jasa Raharja berada di Jalan Jaksa Agung R Suprapto Nomor 9 Jombor Kabupaten Sukoharjo.
Plt. Kepala UPPD Kabupaten Sukoharjo, Dra. Sri Harnani, menjelaskan layanan yang ada di UPPD/SAMSAT antara lain meliputi pembayaran Pajak Tahunan yang bisa dilakukan di Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Gerai Balai Desa Singopuran, Samsat The Park Mall Solo Baru, Samsat Siaga dan melalui aplikasi SAKPOLE yang bisa diunduh di App Store. Selain itu juga layanan pembayaran Pajak 5 Tahunan, yang harus melakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin kendaraan di SAMSAT asal. Ada juga layanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Mutasi Masuk dan Mutasi Keluar, Pajak Air Permukaan, hingga Retribusi Kekayaan Daerah.
Restribusi Pajak Air Permukaan (PAP)
Dalam kesempatan ini, Sri Harnani menjelaskan retribusi pajak air permukaan merupakan pajak yang diambil atas pemafaatan air yang terdapat pada permukaan tanah/ mata air, sungai dan danau. Retribusi ini dikenakan bagi orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan atau memanfaatkan air permukaan seperti yang bergerak dibidang industri, niaga, pertambangan dan PDAM.
“Setiap tahun, Pendapatan Asli Daerah Jateng dari pajak yg.dipungut dari PAP di Sukoharjo mencapai Rp340.000.000,” ungkapnya.
Di lapangan, pelaksanaan PAP ini juga mengalami sejumlah kendala. Diantaranya pengambilan air permukaan yang tidak menggunakan Water Meter atau alat ukur. Selain itu, masih banyak wajib pajak yang kurang memahami pajak dan izin atas mengambilan Air Permukaan. Banyaknya obyek PAP yang berlokasi di pelosok, juga membuat PAP belum tergali secara optimal.
“Masih ada pengambilan Air Permukaan yang belum membayar PAP/ mengurus izin. Minimnya jumlah SDM untuk pengawasan terhadap pengambilan Air Permukaan. Hingga, kurang tegasnya sanksi kepada pelanggar (pajak/ izin) pengambilan Air,” papar Sri Harnani.
Harapan untuk masyarakat
Terkait PAP, Samsat Sukoharjo betharap dapat mmencari atau menemukan potensi objek Pajak Air Permukaan baru.
“Berdasarkan data yang diperoleh, dilakukan tinjauan ke potensi objek PAP. Melaksanakan sosialisasi, publikasi (pemasangan spanduk, banner dll). Berkoordinasi dengan instansi terkait (Balai PSDA, BBWS, dll) dan juga membentuk tim optimalisasi PAP lintas OPD (rekomendasi korwil VII KPK),” ungkapnya.
Sri Harnani menambahkan besar Bagi Hasil dan pajak provinsi untuk Kabupaten Sukoharjo, untuk Bagi Hasil Tahun 2020 sebesar Rp159.599.979.000. Sedangkan untuk Bagi Hasil Bulan Januari Tahun 2021 sebesar Rp9.379.157.761.
Sementara, Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah, Bapak Sumarji, berharap masyarakat jangan menunda membayar Pajak Kendaraan Bermotor, jangan melanggar aturan lalu lintas. Dia juga meminta masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
“Jaga diri keluarga dan sesama, rajin cuci tangan pakai sabun dan selalu gunakan masker apabila memang harus keluar rumah,” pungkas Sumarji.
[Diunggah oleh Avrilia Wahyuana]