Tanda larangan parkir dan dilarang berhenti di jalanan memiliki perbedaan arti. Tak semua tanda larangan parkir, otomatis juga terkena larangan berhenti. Bagaimana membedakannya?
Persoalan parkir dan berhenti ini menjadi perbincangan luas di media sosial. Pemicunya, sebuah tayangan video acara di NET TV yang menggambarkan momen seorang sopir taksi yang ditilang dua polisi saat sedang berhenti di kawasan larangan parkir. Kejadian itu kemudian diangkat sebagai topik perbincangan di Radio Solopos FM dalam Dinamika 103 edisi Kamis (28/1/2016). Warga Soloraya pun memiliki opini yang berbeda-beda tentang persoalan itu. Berikut ini opini warga yang disampaikan melalui SMS ke redaksi Solopos FM.
Arya, Solo (+6281222122XXX)
Dalam video itu sopir salah karena berhenti terlalu lama. Padahal dilarang parkir di lokasi, untuk memberi kesempatan masih bisa naik turunkan penumpang. Karena sopir ngeles terus, ya ditilang. Saya bukan polisi dan saya setuju keputusan polisi tersebut.
Joko, Sumber (+6282242065XXX)
Seharusnya tahu rambu-rambu lalu lintas. Ujian SIM ada pertanyaan tentang rambu, tinggal kesadaran dan ketaatan, disiplin perlu ditingkatkan. Parkir itu kendaraan ditinggal, berhenti kendaraan tidak berjalan sama sekali diam di tempat.
Antok, Kartasura (+628156590XXX)
Berhenti adalah kendaraan berhenti sebentar tanpa ada tanda S dan mesin tetap hidup serta pengemudi tetap di dalam kendaraan. Sedangkan parkir yaitu kendaraan berhenti di tempat parkir yang sudah disediakan dan ada tanda P serta mesin dimatikan.