SoloposFM, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi melarang anak sekolah berseragam pergi nongkrong ke sejumlah lokasi per Selasa (16/11/2021). Regulasi yang berlaku hingga 29 November itu menyebut anak berseragam dilarang masuk pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
Selain itu, juga dilarang masuk arena ketangkasan dan game online, fasilitas umum, berupa area publik, taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan dan area publik lainnya. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan juga dilarang didatangi jika masih memakai seragam. Larangan itu merupakan usulan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No 067/4061 tentang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Baca juga : Bea Cukai Surakarta Fasilitasi Hibah 50 Hepa Ventilation Unit dari Tiongkok untuk Pemkot Surakarta
Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan, dalam Dinamika Rabu (17/11/2021) mengatakan petugas kerap mendapati anak sekolah nongkrong di lokasi-lokasi Kota Solo itu sepulang sekolah atau pembelajaran tatap muka (PTM). Sebelum aturan itu masuk SE, petugas rutin patroli ke sejumlah tempat yang kerap jadi lokasi nongkrong. Para pelajar yang kedapatan nongkrong dan ngumpul-ngumpul langsung diminta pulang tanpa perlu datang ke Kantor Satpol PP untuk menerima pembinaan.
“Lokasi-lokasi nongkrong itu di antaranya Alun-alun Selatan Keraton Solo, Jl Bhayangkara, Selter Sriwedari, Warmindo Simpang Tiga Serangkai, dan mal-mal. Itu tempat-tempat favorit pelajar untuk nongkrong. Saat kedapatan nongkrong langsung kami minta pulang,” kata Arif.
Dua Sanksi
Keberadaan larangan anak sekolah berseragam masuk ke lokasi-lokasi dalam SE lebih bertujuan mengingatkan pelaku usaha. Sehingga mereka juga bisa menolak dan ikut bertanggung jawab saat anak sekolah berseragam itu nongkrong di tempatnya.
“Kami pokoknya persuasif dulu. Pelaku usaha sebaiknya juga mengingatkan. Alasan mengerjakan tugas kan, hanya alasan, bisa dikerjakan di rumah,” urainya. (lna)
Baca juga : Pembangunan Overpass DI Panjaitan, Dishub Solo : Antisipasi Macet, Siapkan Managemen Waktu Keberangkatan!
Arif Darmawan mengungkapkan jika pelajar kedapatan nongkrong usai PTM, maka dua sanksi akan diterapkan untuk dua pelanggaran. Pertama kepada pelaku atau pemilik lokasi usaha. Kedua, terhadap siswa yang kedapatan nongkrong.
“Pengelola melanggar karena menerima pelajar berseragam. Anak juga melangar karena nongkrong usai PTM dengan masih berseragam. Alasan mereka selalu kalsi, yaitu mengerjakan tugas kelompok. Mereka mencari tempat yang nyaman dengan fasilitas wifi. Tapi jangan sampai PTM jadi sumber klaster baru,” tegas Arif.
Opini Sobat Solopos
Sobat Solopos dalam Dinamika SoloposFM ,Rabu (17/11/2021) mayoritas mengaku masih menemui pelajar nongkrong usai PTM. 75% Sobat Solopos masih sering melihat mereka. Sedangkan 25% sisanya mengaku jarang menemui.
Berikut sejumlah opini mereka :
“Malah masih ada yang bergerombol di depan sekolah, mungkin menunggu jemputan. Tapi apa gurunya tidak mengawasi dan memperingatkan,itu kan masih didepan sekolah,” tulis Oma Maria.
“Ini merupakanefek terlalu lama pembatasan aktifitas pergerakan manusia. Ketika ada kebijakan ysng bersifat sementara yang mempengaruhi interaksi sosial dalam masyarakat di masa pandemi. Harus ada koordinasi dan kesadaran bersama antara pemerintah dan instansi terkait,” papar Ahmad Sanusi.
(Diungah oleh Avrilia Wahyuana)