• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Pengamat : Terbitkan Peraturan Presiden Untuk Larang Mudik Lebaran!

Redaksi by Redaksi
29 March 2021
in News
0
mudik gelombang kedua

SoloposFM, Pemerintah melalui Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PKM) Muhajir Effendi melarang semua kalangan (ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat) untuk mudik Lebaran, mulai 6 – 17 Mei 2021. Adapun larang mudik Lebaran dilakukan untuk menekan meluasnya kasus Covid-19 yang mungkin terjadi setelah mudik.

 

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, mengungkapkan keputusan pelarangan mudik sebenarnya empiri kbased on data. Setiap kali selesai liburan panjang, angka penularan covid-19 pasti meningkat signifikan. Ada pelarangan mudik, walaupun pada kenyataannya di lapangan pasti akan ada pelanggaran. Jika tidak dilarang, susah dibayangkan jutaan manusia mudik seperti tidak ada pandemic dan pasti juga nantinya akan ada ledakan penderita covid baru pasca lebaran. Hal ini secara psikologis akan membuat menurunkan kepercayaan (low trust) terhadap kebijakan pandemic utamanya vaksinasi.

 

“Supaya berjalan efektif kebijakan pelarangan Mudik Lebaran tahun 2021, sebaiknya Pemerintah dapat menerbitkan PeraturanPresiden. Harapannya semua instansi Kementerian dan Lembaga yang terkait dapat bekerja maksimal. Untuk keberlangsungan usahanya, bisnis transportasi umum darat wajib mendapatkan bantuan subsidi seperti halnya moda udara, laut dan kereta,” papar Djoko.

 

Vaksinasi bisa dianggap gagal jika terjadi ledakan penderita covid pasca lebaran dan akan semakin membuat masyarakat tidak percaya kepada pemerintah. Memang banyak energi yang harus dikeluarkan di lapangan, itu harga yang harus ditanggung pemerintah.

 

“Bercermin pada libur panjang sebelumnya dan libur lebaran tahun lalu, sepertinya ini akan mengulang kesalahan masa lalu. Jika tidak dilakukan evaluasi menyeluruh. Polri yang memiliki wewenang di jalan raya tidak mampu melarang sepenuhnya mobilitas kendaraan. Masyarakat punya cara mengakali dengan berbagai macam upaya,” tambah Djoko.

 

Dampak lain yang diperkirakan, seperti angkutan umum pelat hitam akan semakin marak. Kendaraan truk diakali dapat digunakan mengangkut orang. Bisnis PO Bus resmi  makin terpuruk setelah tahun lalu juga mengalami masa suram. Pendapatan akan berkurang dan menurun drastis. Mudik menggunakan sepeda motor masih mungkin dapat dilakukan. Karena jalan alternative cukup banyak dan sulit dipantau.

 

Data dari Dinas Perhubungan Jawa Tengah pada saat musim pelarangan mudik lebaran 2020, sebanyak1.293.658 orang masuk ke Jawa Tengah. Potensi mudik lebaran ke Jawa Tengah tahun 2020 diprediksi sebesar5.956.025 orang. Tidak mudik 3.335.374 orang (56%), mudik 2.203.729 orang (37%) dan mudik dini 416.922 orang (7%).

 

Berpotensi terjadinya pungutan liar

 

Adanya pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik lebaran telah menimbulkan banyak penafsiran dan penyimpangan.

 

“Surat keterangan dapat dijadikan lahan subur pendapatan tidak resmi. Jika pemerintah mau serius melarang, caranya mudah. Pada rentang tanggal yang sudah ditetapkan itu, semua operasional transportasi di bandara, terminal penumpang, stasiun kereta dan pelabuhan dihentikan. Tahun 2020, operasional KA jarak jauh, kapal laut dan penerbangan domestik dan internasional, berhenti operasi mulai 25 April hingga 9 Mei (selama 15 hari). Tidak perlu ada pengecualian, sehingga hasilnya akan lebih terasa manfaatnya. Perlu dipertimbangkan menggunakan frasa melarang, namun nanti masih banyak pengecualian yang dilakukan,” papar Djoko.

 

Minim perhatian pengusaha transportasi darat

 

Lebih lanjut Djoko mengungkapkan rencana operasi di lapangan harus diperbaiki, tidak seperti tahun lalu hanya mampu menghalau kendaraan roda empat ke atas. Sementara sepeda motor dapat melengang sampai tujuan, karena banyak jalan pilihan yang dapat dilalui. Keterbatasan anggaran dan aparat Polri juga menjadi kendala.

 

Pengusaha transportasi darat sangat merasakan dampak kebijakan larangan Mudik Lebaran tahun lalu. Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diusulkan Organda tidak ditanggapi serius oleh pemerintah. Adanya bantuan ke pengemudi transportasi umum selama tiga bulan, kenyataannya tidak tersalurkan tepat sasaran. Pengemudi ojek justru ikut mendapatkan bantuan itu.

 

“Tidak ada kordinasi dengan Organda setempat. Tidak ada satupun instansi pemerintah memiliki data pengemudi transportasi umum yang benar. Di sisi lain, keringanan pajak dan retribusi (PKB, BBNKB, PBB, pajak reklame, UKB, retribusi parkir dan emplasemen) terhadap penyelenggaraan transportasi umum di daerah tidak didapat,” ungkap Djoko.

 

Pemda masih menganggap transportasi umum sebagai sumber pendapatan daerah yang potensial. Pemerintah termasuk pemda belum menganggap transportasi umum sebagai bagian dari kebutuhan hidup yang wajib mendapat dukungan semua pihak.

 

Hal lain, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Perhubungan bekerjasama dengan ITB tahun 2020 telah melakukan penelitian atau kajian dampak pandemic covid-19 terhadap keberlanjutan bisnis transportasi umum darat. Sejumlah rekomendasi sudah diberikan agar bisnis transportasi umum darat tidak terpuruk ke titik nadir. Apakah rekomendasi tersebut sudah dilaksanakan pemerintah?

 

Sangat diperlukan upaya gotong royong semua instansi pemerintah pusat hingga daerah untuk memberikan bantuan terhadap bisnis transportasi umum darat supaya keberlanjutan bisnis transportasi umum darat tetap terjaga.

 

Perlu regulasi

 

Tahun lalu penyelenggaraan melarang mudik lebaran secara nasional hanya berdasar Peraturan Menteri Perhubungan dan untuk lingkup DKI Jakarta ada Peraturan Gubernur. Polri jelas tidak mau dipaksa kerja keras, apalagi tidak ada dukungan dana tambahan dari instansi terkait.

 

“Oleh sebab itu, terbitkan Peraturan Presiden tentang Pelarangan Mudik LebaranTahun 2021. Supaya ada anggaran khusus bagi Polri dalam melaksanakan pelarangan Mudik Lebaran 2021 dapat bekerja maksimal,” ungkapnya lebih lanjut.

 

Menurut Djoko, langkah ini sangat strategis karena dampaknya terkait kepercayaan dan keberhasilan program penanganan covid.

 

“Semestinya Presiden dapat turun langsung ikut menangani dan memantau. Kalau tidak ada perintah Presiden langsung disangsikan apakah Polri mau bekerja maksimal di lapangan. Pemerintah harus lebih cerdas dan bijak dalam implementasi larangan mudik lebaran,” pungkas Djoko.

 

 

 

Oleh :

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat

 

[Diunggah oleh Avrilia Wahyuana]

 

Tags: mudiklarangan mudik 2021mudik 2021
Previous Post

Teror Bom, Pelampiasan Golongan Terkucil Di Tempat Yang Salah

Next Post

Ganjar dan Gibran Sidak Sekolah, Temukan Guru Tak Bermasker

Next Post
Ganjar dan Gibran Sidak Sekolah, Temukan Guru Tak Bermasker

Ganjar dan Gibran Sidak Sekolah, Temukan Guru Tak Bermasker

No Result
View All Result

Berita Terbaru

  • Sumanto: Pemuda Hari Ini adalah Penentu Masa Depan Indonesia di Tahun 2045
  • Ketua DPRD Jateng: Pemerintah Harus Fasilitasi, Kompetisi Bela Diri Efektif Kurangi Tawuran di Jalanan
  • Tips Makan Olahan Daging Kurban Tanpa Takut Kolesterol Tinggi
  • Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Juarai UEFA Nations League 2024/2025
  • PT ASP Terancam Dijerat Pidana terkait Kerusakan Alam di Tambang Nikel Raja Ampat

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.