SoloposFM – Pengenaan cukai atas kemasan plastik akan menekan marjin industri daur ulang dan mendorong industri beralih ke bahan baku konvensional. Wakil Ketua Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia, Wartono menjelaskan, cukai akan memukul industri daur ulang plastik yang mempekerjakan 360 ribu orang, belum termasuk ratusan ribu pemulung.
Industri daur ulang saat ini sudah memiliki marjin keuntungan yang tipis akibat pengenaan pajak pertambahan nilai. Produk yang dijual industri daur ulang dipungut PPN, sedangkan pelaku industri tidak bisa memungut PPN dari bahan baku sampah plastik yang dibeli dari pemulung.
Bisnis.com mengabarkan, industri plastik domestik saat ini baru memiliki kapasitas 2,37 ton per tahun dengan produksi rata-rata sekitar 1,65 juta ton per tahun, dibandingkan dengan konsumsi plastik nasional yang mencapai 3 juta ton per tahun.