SoloposFM – Presiden Joko Widodo resmi menghapus 3.143 peraturan daerah atau perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan bertentangan dengan peraturan yang dibuat pemerintah pusat. Ribuan perda tersebut terdiri dari 4 kategori, yaitu meliputi perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, perda yang memperpanjang jalur birokrasi, perda yang menghambat perizinan investasi dan menghambat kemudahan usaha, serta perda yang bertentangan dengan Undang-Undang.
Pemerintah memang harus memangkas aturan yang bermasalah tersebut, karena terlalu banyak persoalan yang terjadi di daerah akibat berbelitnya aturan, termasuk masalah peraturan menteri, surat edaran dan peraturan pemerintah yang kemungkinan juga akan dievaluasi lebih dalam. Diharapkan, penghapusan ini bukan hanya untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia, tapi juga untuk mengecek pengawasan pada pemerintah daerah setempat.
Namun, pemerintah juga perlu berhati-hati dalam menerapkan penghapusan perda bermasalah tersebut. Jangan sampai hal ini justru menimbulkan masalah baru. Pemerintah pusat perlu mempertimbangkan sejumlah hal setelah penghapusan perda, salah satunya sosialisasi ke daerah terkait Perda mana saja yang dibatalkan tersebut.
Sementara untuk pembuatan perda berkualitas di masa mendatang, proses penyusunannya harus partisipatif, sistematis dan melibatkan kelompok atau mereka yang berpotensi dirugikan, akibat terbitnya perda tersebut. Pemerintah Pusat juga harus melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas daerah dalam pembuatan perda. Jangan sampai ada lagi perda yang terlanjur dibuat, bahkan hingga muncul ribuan perda bermasalah, baru kemudian dihapuskan.
Untuk itu harus ada acuan yang jelas dari awal, bagaimana proses penyusunan dan muatan perda yang baik, sehingga perda yang ada tidak menghambat percepatan pembangunan atau mengganggu toleransi dan persatuan bangsa. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri harus bekerja sama dan terus mendorong pemerintah daerah, untuk mengidentifikasi dampak positif dan negative, atau keuntungan serta kerugian dari terbitnya suatu Perda sebelum pengaturan dibuat.