Radio Solopos, PEKALONGAN – Kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diberlakukan Pemkot Pekalongan selama April 2026 mulai menunjukkan dampak positif terhadap penerimaan daerah.
Program yang awalnya diluncurkan dalam rangka Hari Jadi ke-120 Kota Pekalongan ini terbukti mampu mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo, mengungkapkan sejak awal April 2026 terjadi kenaikan realisasi pembayaran PBB sekitar 2 persen dalam waktu singkat.
Kenaikan ini dinilai signifikan dibandingkan capaian hingga akhir Maret 2026 yang baru menyentuh sekitar 6 persen atau Rp1,4 miliar dari target Rp16,25 miliar.
“Di pekan awal April ini sudah ada kenaikan sekitar 2 persen. Ini menunjukkan respons positif dari masyarakat, dan kemungkinan besar dipengaruhi oleh kebijakan penghapusan denda,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, kebijakan ini memberi insentif langsung kepada masyarakat dengan hanya mewajibkan pembayaran pokok pajak tanpa tambahan denda keterlambatan.
Skema tersebut dinilai efektif menarik minat warga untuk segera melunasi tunggakan.
Pemkot Pekalongan sendiri telah melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial hingga jaringan pemerintah wilayah seperti camat, lurah, hingga RT/RW.
Percepat Informasi
Langkah ini dinilai berperan penting dalam mempercepat penyebaran informasi kepada masyarakat.
Cayekti menambahkan, jika tren peningkatan ini terus berlanjut, kebijakan serupa berpotensi dijadikan strategi jangka pendek untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kesadaran pajak masyarakat.
“Ini bisa menjadi strategi efektif, tidak hanya mendorong penerimaan daerah, tetapi juga membangun kepatuhan wajib pajak,” jelasnya.
Respons positif juga datang dari masyarakat. Sejumlah warga mengaku memanfaatkan program tersebut untuk melunasi kewajiban pajak yang sebelumnya tertunda karena beban denda.
Pemkot berharap, momentum ini tidak hanya berdampak pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga memperkuat partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan Kota Pekalongan melalui pembayaran pajak.
