SoloposFM—Pemberlakuan kebijakan plastik berbayar akan diperluas. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana untuk menerapkan plastik berbayar di tingkat pasar tradisional untuk memaksimalkan pengurangan sampah plastik.
Tuti Hendrawati Mintarsih, Dirjen Pengelola Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berahaya KLHK, di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/3/3016) mengatakan, sudah ada kesadaran masyarakat yang lebih peduli untuk menggunakan tas belanja dari rumah sehingga tidak perlu membayar plastik.
“Belum satu bulan kebijakan diberlakukan, terlihat ada kesadaran masyarkat untuk lebih peduli dan tidak menggunakan plastik berbayar,” katanya.
Menurut Tuti, untuk mengetahui dampak dari kebijakan plastik berbayar, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait berapa penurun angka penggunaan kantong plastik.
“Kami masih mengevaluasi, sembari melakukan sosialisasi dan galakkan pengurangan plastik dengan peritel seluruh Indonesia,” katanya.
Ia mengatakan, setelah pencanangan plastik berayar di tingkat ritel. Pemerintah juga akan menerapkan kebijakan serupa di tingkat pasar tradisional, mengingat jumlah pemakaian plastik lebih banyak terjadi di tingkat pasar tradisional.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan plastik berbayar untuk mengurangi sampah plastik. Terdapat 22 kota dan kabupaten yang berkomitmen menerapkannnya dan telah diujicobakan mulai 21 Februari lalu.
Langkah tersebut dilakukan, mengingatk Indonesia menjadi negara produksi sampah plastik terbesar kedua setelah Tiongkok.
Dikutip dari Antaranews, berdasarkan Data Nielsen 2015, penggunaan plastik dari industri ritel seperti swalayan, minimarket, supermarket, hypermart di Indonesia hanya sebesar 26 persen sedangkan penggunaan kantung plastik di pasar rakyat atau pasar tradisional mencapai 74 persen.
Sementara itu, diperkirakan total sampah Indonesia di 2019 mencapai 68 juta ton. Dimana, 14 persen di antaranya merupakan sampah plastik.