SoloposFM, Jasa Marga Solo Ngawi (JSN) melakukan operasi untuk menindak kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi atau ODOL (Over Dimensi Over Load).
Operasi yang digelar Rabu-Kamis (4-5/12/) tersebut menjaring 87 pelanggar. Adapun jenis kendaraan yang mendominasi yaitu jenis truk dan pick up.
JSN bersama dengan Ditlantas Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Dinas Perhubungan Jawa Tengah menindak pelanggar di Rest Area 538 B, ruas jalan Tol Solo-Ngawi. Manager Operasional JSN, Imam Zarkasi mengatakan operasi tersebut dilakukan untuk menekan angka kecelakaan.
“Kendaraan yang kelebihan muatan biasanya akan berjalan lebih lambat dari batas kecepatan yang ditentukan. Hal tersebut sering menjadi penyebab kecelakaan. Karena keseimbangan kecepatan antar kendaraan tidak berimbang, maka sering terjadi tabrak belakang,” kata dia saat ditemui Espos di sela-sela operasi, Kamis.
Ia mengatakan, sejak tol Solo-Ngawi dibuka sudah dua kali JSN melakukan operasi ODOL. Ke depan JSN bakal sering melakukan operasi guna meningkatkan keselamatan berkendara di jalan tol.
“Kami bekerjasama dengan Bank BRI untuk proses tilang. Karena proses tilang menggunakan sistem elektronik,” kata Imam.
Kanit 13 PJR Unit 7 Polisi Sektor Kartasura, mewakili tim gabungan Ditlantas Polda Jateng, Sutimin mengatakan operasi ODOL sangat diperlukan untuk menjaga keselamatan berkendara di jalan tol.
“Sangat disayangkan jika kecelakaan di jalan tol disebabkan hanya karena ODOL,” terang dia.
Selain menyebabkan kecelakaan, menurut dia, over load bisa mempercepat kerusakan jalan tol. Karena setiap saat dilewati oleh kendaraan berkapasitas muatan yang berlebihan. Over load juga berdampak pada teknis mengerem kendaraan. Sebab dengan beban berlebih, saat mengerem kendaraan menjadi tidak efektif.
“Bagi yang melanggar kami lakukan penilangan. Adapun sanksi tambahan yaitu kendaraan harus ke luar jalan tol melalui pintu tol terdekat dari titik kilometer 538,” terang Sutimin.
Koordinator Lapangan Dishub Jateng, Mochamad Sonhaji, mengatakan tim menggunakan alat timbang portabel [Portable Vehicle Weighing Sistem] untuk mendeteksi kelebihan muatan dan persentase barang.
“Alat yang kami gunakan sudah otomatis menunjukan berat muatan pada kendaraan. Alat tersebut kami pasang di jalan. Kemudian kendaraan harus melintasi alat tersebut. Setelah melintas akan terkoneksi dengan sistem, sehingga muncul berat yang dibawa kendaraan,” terang dia.
Menurutnya, berat muatan maksimal setiap kendaraan berbeda-beda. Hal itu dapat dilihat berdasarkan buku uji setiap kendaraan. Begitu juga dengan dimensi kendaraan, panjang dan lebar kendaraan yang melanggar aturan dpat dilihat melalui buku uji.
“Untuk pick up rata-rata muatan maksimal berkisar 1,2-3 ton. Truk colt disel berkisar 7,5-8 ton. Truk tronton berkisar 21-25 ton. Truk trailer berkisar 46-47 ton, tergantung sumbu roda dibelakangnya,” kata Sonhaji.
[M. Aris Munandar, Avrilia Wahyuana]