Solopos FM – Kali Pepe sedang menjadi perhatian. Ini tak lain karena adanya sampah di sungai tersebut, padahal sungai ini diproyeksikan sebagai tempat wisata air. Untuk melarang agar warga tidak buang sampah sembarangan terutama di sungai, Solo mempunyai Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah.
Lewat peraturan itu setiap warga dilarang membuang sampah di sungai. Bagi yang melanggar diancam hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.
Namun peraturan tersebut belum banyak memberikan dampak pada kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah di sungai. Terbukti dari masih banyaknya masyarakat yang melakukan hal tersebut.
Menanggapi permasalahan yang menjadi tema pada Dinamika 103 pada Selasa (9/10) lalu, Ketua Satpol PP Solo Sutarjo mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah tersebut dengan menerjunkan langsung ke titik-titik yang biasanya disasar warga untuk membuang sampah sembarangan, termasuk di sungai. “Kalau perlu kami akan nyanggongi di titik lokasi dan menangkap langsung para pembuang sambah itu dan membawanya ke pengadilan biar tahu siapa yang benar dan siapa yang salah,” kata Sutarjo ketika dihubungi Solopos FM melalui telepon.
Bahkan menurut Tarjo, untuk memberikan efek jera, bila perlu hukumannya tidak berupa denda Rp 50 juta tapi kurungan penjara. “Kalau perlu nginep selama tiga hari saja, pasti akan memberikan efek jera,” tukasnya.
Tarjo juga mengatakan Satpol PP tidak bisa bergerak sendiri dalam penegakan Perda ini, namun juga memerlukan kerjasama dengan kepolisian dan juga masyarakat. “Kedasaran masyarakat untuk turut mengingatkan atau memberikan laporan kepada kami jika ada yang masih melakukan pelanggaran akan sangat bermanfaat.”[]
[Intan Nurlaili]