• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Hukuman Penjara Berikan Efek Jera

Intan Nurlaili by Intan Nurlaili
6 November 2018
in News
0
Hukuman Penjara Berikan Efek Jera

Solopos FM – Kali Pepe sedang menjadi perhatian. Ini tak lain karena adanya sampah di sungai tersebut, padahal sungai ini diproyeksikan sebagai tempat wisata air. Untuk melarang agar warga tidak buang sampah sembarangan terutama di sungai, Solo mempunyai Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah.

Lewat peraturan itu setiap warga dilarang membuang sampah di sungai. Bagi yang melanggar diancam hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.

Namun peraturan tersebut belum banyak memberikan dampak pada kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah di sungai. Terbukti dari masih banyaknya masyarakat yang melakukan hal tersebut.

Menanggapi permasalahan yang menjadi tema pada Dinamika 103 pada Selasa (9/10) lalu, Ketua Satpol PP Solo Sutarjo mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah tersebut dengan menerjunkan langsung ke titik-titik yang biasanya disasar warga untuk membuang sampah sembarangan, termasuk di sungai. “Kalau perlu kami akan nyanggongi di titik lokasi dan menangkap langsung para pembuang sambah itu dan membawanya ke pengadilan biar tahu siapa yang benar dan siapa yang salah,” kata Sutarjo ketika dihubungi Solopos FM melalui telepon.

Bahkan menurut Tarjo, untuk memberikan efek jera, bila perlu hukumannya tidak berupa denda Rp 50 juta tapi kurungan penjara. “Kalau perlu nginep selama tiga hari saja, pasti akan memberikan efek jera,” tukasnya.

Tarjo juga mengatakan Satpol PP tidak bisa bergerak sendiri dalam penegakan Perda ini, namun juga memerlukan kerjasama dengan kepolisian dan juga masyarakat. “Kedasaran masyarakat untuk turut mengingatkan atau memberikan laporan kepada kami jika ada yang masih melakukan pelanggaran akan sangat bermanfaat.”[]

[Intan Nurlaili]

Tags: sampahsungaikotasolokalipepe
Previous Post

Sport Mania Faber-Castell digelar di 10 Kota

Next Post

Sandiwara Radio yang Populer Tahun 90-an

Next Post
Sandiwara Radio yang Populer Tahun 90-an

Sandiwara Radio yang Populer Tahun 90-an

No Result
View All Result

Berita Terbaru

  • Sumanto: Pemuda Hari Ini adalah Penentu Masa Depan Indonesia di Tahun 2045
  • Ketua DPRD Jateng: Pemerintah Harus Fasilitasi, Kompetisi Bela Diri Efektif Kurangi Tawuran di Jalanan
  • Tips Makan Olahan Daging Kurban Tanpa Takut Kolesterol Tinggi
  • Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Juarai UEFA Nations League 2024/2025
  • PT ASP Terancam Dijerat Pidana terkait Kerusakan Alam di Tambang Nikel Raja Ampat

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.