SoloposFM – Operasi Gempur 2020 yang tengah gencar dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah membuahkan hasil dengan ditindaknya 239.660 batang rokok ilegal jenis SKM pada hari Selasa, 14 Juli 2020 kemarin. Ratusan ribu rokok ilegal tersebut ditemukan di empat lokasi yaitu di dalam bronjong motor Honda Scoopy, mobil Suzuki APV, sebuah bangunan di Mojosongo, Boyolali, dan di dalam bangunan di Gantiwarno, Klaten, Jawa Tengah. Terdapat empat tersangka yang bertindak sebagai penjual dan penimbun rokok ilegal tersebut. “Penindakan ini adalah hasil dari kerja sama antara Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPPBC) Surakarta dalam menjalankan Operasi Gempur Rokok Ilegal 2020. Kami berharap upaya ini dapat menekan peredaran rokok illegal dan pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau (rokok),” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Moch. Arif Setijo Noegroho.
Kejadian ini diawali dengan adanya pengumpulan informasi secara berkelanjutan dan mendalam yang dikantongi oleh petugas Bea dan Cukai bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal di wilayah Gantiwarno Klaten. Tim Gempur Cukai Ilegal melakukan pengamatan secara tertutup, melakukan pemeriksaan dan akhirnya menangkap pengendara motor Honda Scoopy biru dengan inisial S yang kedapatan membawa 3 bal rokok ilegal. Dari penindakan atas motor Scoopy ini, informasi kemudian berkembang dan mengarah kepada mobil Suzuki APV warna silver yang dikendarai pelaku berinisial G, lalu beralih ke sebuah bangunan di Mojosongo-Boyolali milik pelaku berinsial Gi yang di tempat itu pula ditemukan rokok ilegal sejumlah 37 bal. Selain itu, dalam bangunan di Gantiwarno-Klaten, juga ditemukan rokok ilegal sejumlah 9 bal dimana penimbunan ini dilakukan oleh pelaku dengan inisial A yang juga otak dari kegiatan ini dan mengambil posisi sebagai penjual dan penimbun rokok ilegal.
Penindakan atas rokok illegal ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp. 142.195.071,-. Barang hasil penindakan dan pelaku dibawa ke KPPBC TMP B Surakarta guna pengamanan dan permintaan keterangan. Kepala KPPBC Surakarta, Budi Santoso pun menambahkan, “Benar, hasil penindakan itu sedang kita lakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran pasal 54 jo 56 UU Cukai, kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan negeri serta Polres Klaten untuk penanganan lebih lanjut.” Diharapkan dari hasil pemeriksaan mendalam dapat mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal serta jalur distribusinya dari hulu ke hilir.
[Diunggah oleh Mita Kusuma]