SoloposFM – Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo melonggarkan aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM perpanjangan, 26 Januari-8 Februari.
Salah satunya, pelonggaran terkait penyelenggaraan hajatan atau resepsi pernikahan. Sebelumnya, pada PPKM tahap pertama Pemkot Solo melarang kegiatan hajatan sama sekali.
Namun pada PPKM tahap kedua, Pemkot memperbolehkan hajatan asal digelar di gedung atau tempat ibadah. Sementara untuk hajatan di rumah atau permukiman tetap tidak diperbolehkan.
Pendapat pendengar
Meski Pemkot telah memperbolehkan penyelenggaraan hajatan, ternyata tidak semua masyarakat bersedia hadir jika mendapat undangan hajatan.
Dari polling yang dilakukan dalam sesi Dinamika 103, Rabu (27/1/2021), sebanyak 62 persen pendengar Solopos FM mengaku tidak akan menghadiri undangan hajatan di masa pandemi ini.
Hal itu salah satunya disampaikan Nia. Menurutnya meskipun PPKM sudah longgar, dirinya tetap tidak mau datang karena masih beresiko. Apalagi orang tuanya berusia 70 tahun ke atas.
“Lihat saja kemarin covid sudah tembus hingga 1 juta, itu akibat orang-orang yang nggak peduli dengan orang lain dan diri sendiri. Tidak patuh pada prokes dan demi orang lain yang taat pada prokes termasuk keluarga yang lebih tua dan punya penyakit,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan Sasongko, “Saya tidak akan hadir karena ada peraturan di kantor selama pandemi Covid-19 ini tidak boleh menghadiri hajatan manten. Bila tetap nekad akan dikenakan sanksi.”
Sementara, menurut Sulung, “Saya tetap hadir, tapi sebelum atau sesudah acara resepsi. Sedikit banyak menghindari kerumuman.”
“Saya akan datang asal penyelenggaraan hajatan sudah betul-betul menerapkan aturan-aturan yang dianjurkan pemkot dan juga menjalankan prokes dengan ketat dan bertanggung jawab. Acara tidak usah lama-lama,” kata Ahmad.
Pendapat Narasumber
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani mengatakan, pelaksanaan PPKM jilid 2 lebih longgar dibandingkan pada jilid 1. Salah satunya, masyarakat boleh menyelenggarakan acara hajatan dengan peraturan ketat sesuai aturan protokol kesehatan penanganan COVID-19.
Pelonggaran acara hajatan, dilakukan setelah Pemkot Solo melakukan evaluasi PPKM jilid 1 dengan menerima banyak masukan dari warga.
Ahyani mengatakan acara hajatan selama PPKM jilid 2 hanya diperbolehkan di gedung pernikahan dengan kapasitas maksimal 300 orang atau tidak melebihi 50 persen kapasitas gedung. Durasi waktu acara hajatan maksimal 2 jam.
Ia mengatakan untuk prosesi Ijab wajib dilakukan di KUA atau rumah ibadah dengan maksimal 20 orang serta patuhi jaga jarak. Prosesi ijab dilarang digelar di rumah.
[Diunggah oleh Mita Kusuma]