SoloposFM, Pemerintah mengizinkan pelaksanaan ibadah shalat tarawih berjamaah di masjid selama Ramadhan 2021. Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Pelaksanaan shalat tarawih pada Ramadhan tahun ini boleh dilakukan di masjid atau tempat lain di luar rumah secara berjemaah. Kebijakan ini berbeda jika dibandingkan dengan Ramadhan 2020 lalu. Tahun lalu, pemerintah meminta shalat tarawih dilakukan di rumah.
Baca juga : Kunjungi Semarang, Program ShopeePay Semangat Usaha Lokal Ajak Pegiat UKM Lokal Kembangkan Bisnisnya
Meski demikian, pemerintah menyatakan ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi apabila masyarakat akan melaksanakan shalat tarawih berjemaah di masjid.
Pertama harus tetap dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Kedua dengan peserta atau jemaah yang hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya. Dengan begitu, jemaah dari luar lingkup komunitas diminta untuk tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas itu.
Ketiga pemerintah meminta agar dalam melaksanakan shalat tarawih berjemaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin. Sehingga waktunya tidak terlalu panjang, karena masih dalam kondisi darurat (pandemic)
Tarawih Di Solo
Di Solo, Pemerintah Kota Solo mengizinkan umat muslim melaksanakan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid pada Bulan Ramadan nanti. Kegiatan buka puasa bersama juga diizinkan, termasuk menjalankan ibadah sunah lainnya di masjid. Seluruhnya dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani mengungkapkan, kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro (PPKM Mikro) yang berlaku mulai 5-18 April 2021.
Baca juga : Me Time Seru dan Mudah untuk Bantu Atasi Stres
Dalam SE tersebut, Satgas mengimbau agar kegiatan sahur dan buka puasa dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Kemudian, dalam kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus menghindari kerumunan dan tidak dilaksanakan di rumah tinggal.
Satgas juga mengizinkan tempat ibadah beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kegiatan bersifat ibadah wajib, yakni jumlah peserta maksimal 50% dari kapasitas ruang, dan masjid lingkungan hanya diperuntukan warga sekitar.
“Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir serta iktikaf di bulan Ramadan 1442 Hijriyah serta tidak melaksanakan kegiatan tarawih keliling, ceramah, tausiyah, kultum Ramadan, kuliah subuh dan kotbah Jumat paling lama dengan durasi waktu tujuh menit, setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing,” bunyi SE No.067/1010 itu.
Satgas juga meminta pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk tempat ibadah, menggunakan masker, mengatur atau menjaga jarak aman dan/atau setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
Opini Pendengar Solopos FM
Hasil polling SoloposFM, pada program Dinamika, Kamis (8/4/2021), menunjukkan mayoritas pendengar Solopos FM siap untuk sholat tarawih ke masjid. Sebanyak 60% pendengar memilih untuk sholat Tarwih ke masjid. Sementara 40% sisanya mengaku akan tetap sholat Tarawih di rumah saja selama Ramadhan.
Berikut sejumlah opini pendengar Solopos FM:
“Sahur, buka puasa, sholat tarawih di rumah saja. Jamaah bersama keluarga. Kita lebih aman dan pastinya lebih khusu,” ungkap Sulung.
“Mohon ditinjau lagi acara Sahur on the road. Kerap terjadi efek negative dari SOTR,” papar Sulis.
“Saya pilih ke masjid. Bismillah Insyaallah sehat dan sudah dipersiapkan dari sekarang kondisi badannya,” ungkap Nur Syamsiah.
“Alhamdulillah masjid di daerahku dari pertama dibolehkan tarawih berjamaah,” papars Mudhowati.
[Diunggah oleh Avrilia Wahyuana]