RadioSolopos – BPJS Kesehatan terus berupaya memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satunya dengan merangkul jajaran Dinas Kelautan dan Perikanan di wilayah Jawa Tengah.
Sosialisasi mengenai Program JKN pun dilakukan agar tercipta kesamaan persepsi dan pemahaman tentang program ini sehingga tidak ada kendala dalam pemanfaatannya nanti.
“Dalam menyelenggarakan Program JKN, BPJS Kesehatan tidak dapat berjalan sendiri. Artinya, dibutuhkan dukungan dari seluruh pihak yang menjadi satu kesatuan ekosistem JKN. Misalnya, pemerintah, fasilitas kesehatan, stakeholder hingga peserta JKN itu sendiri,” kata Asisten Deputi Bidang Kepesertaan dan Mutu Layanan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah VI, Arif Sugiharto, dalam paparannya, Rabu (01/03).
Dia menyampaikan per Februari 2023, capaian kepesertaan JKN di Provinsi Jawa Tengah sebesar 88,21 persen dari total penduduk.
Dari komposisi persentase tersebut, capaian tertinggi pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 52,38 persen, selanjutnya segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dari badan usaha sebesar 18,38 persen, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebesar 12,45 persen, PPU dari Penyelenggara Negara sebesar 5,98 persen, PBPU dan Bukan Pekerja (BP) Pemda sebesar 8,75 persen, dan BP sebesar 2,06 persen.
Sementara itu, hasil penyandingan data dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah (KUSUKA) dengan data BPJS Kesehatan, kepesertaan pelaku usaha kelautan dan perikanan Provinsi Jawa Tengah yang telah menjadi peserta JKN dengan status aktif sebesar 65 persen, terdaftar dengan status tidak aktif sebesar 13 persen, dan belum terdaftar JKN sebesar 22 persen.
“Berdasarkan data KUSUKA, dari lima kelompok potensi utama pelaku usaha kelautan, profesi terbanyak adalah pembudi daya ikan dan nelayan. Sebesar 64,71 persen pembudi daya ikan telah terdaftar JKN dengan status aktif, sedangkan 14,26 persen sisanya terdaftar berstatus tidak aktif, dan 21,03 persen belum terdaftar JKN,” kata Arif.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Fendiawan Tiskiantoro menyampaikan sehubungan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, diinstruksikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memastikan nelayan, awak kapal perikanan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar ikan penerima Program Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan peserta aktif dalam Program JKN.
“Berbicara mengenai kesehatan adalah hak dasar setiap orang. Tiap Warga Negara Indonesia mempunyai hak yang sama memperoleh akses dalam hal kesehatan. Hal ini telah diatur dalam undang-undang dan dikuatkan dengan instruksi presiden yang perlu ditindaklanjuti,” ujarnya.
Selain Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui Nota Kesepakatan yang ditandatangani Desember lalu. Salah satu rencana kerja yang disepakati, yakni BPJS Kesehatan memberikan edukasi dan pemahaman kepada seluruh jajaran Dinas Kelautan dan Perikanan di Provinsi Jawa Tengah.
“Dengan adanya kegiatan ini, harapan bagi kita semua, para pelaku usaha kelautan dan perikanan, baik kelompok nelayan, awak kapal perikanan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar ikan terdaftar Program JKN dengan status kepesertaan aktif. Seluruh pekerja beserta anggota keluarganya, terdaftar Program JKN,” tambahnya.
Protection, Compliance, dan Sharing, adalah tiga manfaat menjadi peserta JKN. Dengan adanya Program JKN, pekerja dan anggota keluarga terlindungi dengan jaminan kesehatan.
Tak hanya menjadi warga negara yang menjalankan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004, masyarakat yang terdaftar Program JKN dapat membantu satu sama lain.
Tarif biaya pelayanan kesehatan terus mengalami kenaikan, pergeseran pola penyakit dari infeksi ringan ke penyakit degeneratif kronis, perkembangan teknologi kedokteran semakin maju, sakit berdampak sosial dan ekonomi.
Beberapa hal ini, yang menjadi dasar betapa pentingnya memiliki jaminan kesehatan melalui Program JKN.