SoloposFM – Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebelumnya, Perppu yang dikenal dengan nama Perppu Kebiri ini diteken untuk memberikan rasa aman bagi anak-anak. Pelaku kejahatan seksual anak akan mendapatkan hukuman berat.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun memuji langkah Presiden Jokowi yang menerbitkan Perppu kebiri ini. Langkah Jokowi dinilai menunjukkan bahwa pemerintah hadir melindungi anak-anak dari predator seksual anak.
Penerbitan Perppu ini menunjukkan komitmen serius Presiden dalam pencegahan dan penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak. Perppu ini diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga dapat mencegah tindak kejahatan seksual terhadap anak.
Perppu ini berisi tentang pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang meliputi, pemberatan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, juga hukuman seumur hidup, serta hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip.
Berikut komentar warga Solo Raya terkait penerbitan Perppu tersebut:
Dimas Susilo, Colomadu (+6282226494XXX)
Saya tidak setuju dengan hukuman kebiri karena UU di Indonesia memungkinkan terpidana bisa mengajukan PK berulang ulang. Saya lebih setuju kalau hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Yudis (+6285868735XXX)
Hadirnya Perppu Kebiri merupakan suatu hadiah anak-anak seluruh Indonesia karena bisa membentengi dari kejahatan seksual.
Sri Almi, Sragen (+6282136647XXX)
Tantangan untuk pengadilan, bisa melaksanakan apa tidak? Sebab biasanya entah itu undang-undang, Perppu dll mentah di pengadilan.
Antok, Sedahromo Kidul, Kartasura (+628156590XXX)
Yang penting lagi sebelum di berlakukan perlu adanya sosialisasi ke publik secara menyeluruh agar bisa tercapai sasarannya yaitu bisa menekan kekerasan, kejahatan, perkosaan bahkan pembunuhan.